Akunnya Dicekal, Donald Trump Tuntut Twitter, Google dan Facebook

Kamis, 08 Juli 2021 - 13:02 WIB
loading...
Akunnya Dicekal, Donald Trump Tuntut Twitter, Google dan Facebook
Mantan Presiden AS Donald Trump FOTO / IST
A A A
CALIFORNIA - Mantan Presiden AS Donald Trump mengajukan gugatan terhadap tiga perusahaan raksasa teknologi yakni Google Alphabet, Twitter dan Facebook.

Gugatan tersebut menuduh bahwa Twitter, Facebook, dan YouTube melanggar hak Amandemen Pertama Trump dengan mem-boot-nya dari platform mereka.

Dalam tuntutan hukum itu Trump juga menyebut CEO Twitter dan Facebook Jack Dorsey dan Mark Zuckerberg serta CEO Google Sundar Pichai. Ia menuduh ketiga raksasa teknologi itu menyensor suara-suara konservatif.

Dikutip dari TechCrunch, Kamis (8/7/2021), gugatan tersebut mengklaim bahwa perusahaan teknologi berkolusi dengan "anggota parlemen Demokrat," CDC dan Dr. Anthony Fauci, yang menjabat di pemerintahan Trump sendiri pada saat itu.

Inti argumen tuntutan Trump adalah bahwa ada hubungan antara perusahaan teknologi, anggota Kongres, dan pemerintah federal entah bagaimana mengubah Facebook, Twitter, dan YouTube menjadi "aktor negara".

Trump yakin kalau langkah ini adalah bentuk perjuangan demokrasi. Ia menambahkan, sejumlah gugatan lain akan menyusul.

Seperti yang diketahui Trump pernah menjadi kekuatan penentu agenda yang tak tertahankan di media sosial. Tapi, setelah pemberontakan 6 Januari, ia diblokir dari Twitter dan ditangguhkan Facebook hingga setidaknya 2023 karena risiko menghasut kekerasan lebih lanjut, demikian menurut laporan The Guardian.

Kendati demikian, tuntutan Trump ini dinilai sulit. Sebab, di bawah undang-undang yang dikenal sebagai Section 230, perusahaan internet umumnya diizinkan untuk memoderasi konten mereka dengan menghapus posting yang, misalnya, tidak senonoh atau melanggar standar layanan itu sendiri, selama mereka bertindak untuk tujuan baik.

Tetapi Trump dan Partai Republik lainnya telah lama berpendapat bahwa Twitter, Facebook, dan lainnya telah menyalahgunakan perlindungan itu dan harus kehilangan kekebalan mereka.

Tahun lalu Trump menandatangani perintah eksekutif yang dirancang untuk membatasi perlindungan Section 230 tetapi Joe Biden mencabutnya pada Mei.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1833 seconds (0.1#10.140)