Waspada Pinjol Ilegal, Berikut Ciri-ciri dan Cara Melaporkannya

Kamis, 24 Juni 2021 - 13:01 WIB
loading...
Waspada Pinjol Ilegal, Berikut Ciri-ciri dan Cara Melaporkannya
Ilustrasi penggunaan aplikasi digital. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Kehadiran fintech P2P lending ilegal atau yang sering dikenal dengan pinjol ilegal masih sering ditemukan di kalangan masyarakat.

Untuk itu, masyarakat perlu waspada dengan kehadiran pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman tak terbatas dengan bunga yang tidak jelas.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui akun Instagramnya (kemenkominfo), ada beberapa ciri-ciri untuk mengenali pinjol ilegal. Pertama, mereka pasti tidak memiliki izin resmi dari OJK.

Selain itu, pinjol tidak memiliki alamat kantor yang jelas. Mereka juga kerap meminta akses seluruh data di ponsel. Dan terakhir tidak memiliki aturan pembiayaan yang jelas.

Jika menemukan pinjol ilegal, masyarakat diharapkan dapat melaporkannya melalui satgas waspada investasi di WaspadaInvestasi@ojk.go.id atau kepolisian terdekat.

Sedangkan untuk melakukan pengecekan legalitas pinjol bisa kontak ke OJK di 157, atau WhatsApp di 081157157157 dan email di konsumen@ojk.go.id.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2151 seconds (0.1#10.140)