Dikepung COVID-19, Visa Online Terus Berinovasi Berikan Banyak Kemudahan

Senin, 31 Mei 2021 - 11:58 WIB
loading...
Dikepung COVID-19, Visa...
Layanan Visa Online yang telah diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM
A A A
JAKARTA - JAKARTA - Kebijakan Visa Online yang telah diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Oktober Tahun 2020, terus mendapat dukungan. Pasalnya, para pelaku usaha terus memberikan responS positif atas kemudahan dan penyederhanaan dalam proses permohonan visa tersebut.

Salah satunya adalah HR Manager Jakarta Intercultural School, Megumi Runturambi yang mengaku Visa online yang diluncurkan tersebut sangat memudahkan pihaknya. Karena layanan visa elektronik Ditjen Imigrasi untuk mendatangkan tenaga pengajar yang merupakan WNA di sekolahnya jauh lebih mudah.

"Sangat membantu sekali, karena pelayanan yang serba online ini semua jadi sangat mudah," katanya, Senin (31/5/2021).

Dikatakan Megumi, untuk mengakses itu dirinya bisa langsung mengakses layanan visa elektronik (offshore visa). Hal itu pun hanya melalui TKA Online Kementerian Tenaga Kerja yang terhubung langsung ke website visa online.

"Prosesnya cukup mudah karena bisa dilakukan dari mana saja, tidak perlu bertemu petugas dan juga transparan karena kami mendapatkan notifikasi tentang tahapan tahapan yang dilalui," ujarnya. Dan selanjutnya, tidak perlu mengambil visa ke KBRI sehingga TKA bisa langsung terbang ke Indonesia setelah mendapatkan e-Visa yang dikirimkan melalui email.

Terkait hal itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menambahkan, kebijakan yang dikeluarkan itu merupakan inovasi yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Hal itu dilakukan dalam menghadapi masa pandemi Covid-19 dimana sebelumnya tak ada tatap muka. "Dan untuk menjaga protokol kesehatan, kami pun menerbitkan kebijakan dengan meluncurkan visa online," ujarnya.

Saat ini, kata Angga, masih ada larangan WNA untuk masuk Wilayah Indonesia, kecuali untuk tujuan esensial seperti bekerja, penyatuan keluarga dan diplomatik. Hal itu sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, Ditjen Imigrasi membuka pelayanan visa online hanya untuk tujuan yang telah dipersyaratkan dan bukan tujuan wisata.

"Kuota permohonan visa akan selalu kami sediakan dan tidak pernah habis setiap hari bagi para WNA yang memenuhi persyaratan dalam Permenkumham 26 Tahun 2020," ungkapnya.

Selain itu, Angga menuturkan bagi WNA yang tidak bisa pulang karena pandemi Covid-19, WNA atau sponsornya bisa mengajukan permohonan visa secara online di dalam negeri (onshore visa) untuk memperpanjang masa tinggal mereka di Indonesia.Dan bagi WNA yang tidak bisa pulang karena pandemi Covid-19, WNA atau sponsornya bisa mengajukan permohonan visa secara online di dalam negeri (onshore visa) untuk memperpanjang masa tinggal mereka di Indonesia.

"WNA yang tidak bisa pulang ke negaranya karena lockdown bisa tinggal lebih lama dengan mengajukan eVisa baru yang akan dikirim ke email mereka tanpa mengambil visa di luar Wilayah Indonesia," paparnya.

Masyarakat yang menjadi sponsor WNA, ujar Angga, bisa mengajukan visa melalui website visa-online.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran secara langsung di bank sesuai dengan tarif resmi yang telah ditentukan. Proses permohonan eVisa dimulai dari upload dokumen, pembayaran di bank, verifikasi berkas dan terbit eVisa yang dikirim ke email penjamin dan WNA. Petugas akan melakukan verifikasi dan mengirimkan notifikasi penerbitan eVisa paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran.

"Kami menegaskan adanya kepastian waktu pelayanan termasuk soal biaya eVisa. Hal ini tentunya dapat mencegah terjadinya pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ataupun hal lain yang dapat merugikan masyarakat,” tukasnya.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Resmi, PT Samafitro...
Resmi, PT Samafitro Menjadi Distributor Solusi AIDC Honeywell di Indonesia
Hypernet Technologies...
Hypernet Technologies Sediakan Solusi IT Antiribet untuk UMKM
Smart Gadget Dorong...
Smart Gadget Dorong Meningkatnya Penggunaan Layanan Digital
Manfaatkan AI dan Big...
Manfaatkan AI dan Big Data, Kinerja PR Kian Presisi dan Efektif
National Cybersecurity...
National Cybersecurity Connect 2024 Segera Hadir, Gali Potensi Inovasi Digital untuk Masa Depan
Langkah E-commerce Dorong...
Langkah E-commerce Dorong UMKM Memaksimalkan Teknologi Digital
Memahami Karakter Konsumen...
Memahami Karakter Konsumen dalam Era Digital
5 Tips Ampuh untuk Meningkatkan...
5 Tips Ampuh untuk Meningkatkan Keamanan Digital
Dilengkapi Teknologi...
Dilengkapi Teknologi Digital, AFI Siap Kembali Bersaing di Bisnis PayLater
Rekomendasi
Bunda Iffet Meninggal,...
Bunda Iffet Meninggal, Markas Slank Ramai Pelayat sejak Pagi
Bill Gates: Profesi...
Bill Gates: Profesi Guru dan Dokter Akan Punah 10 Tahun Lagi
Houthi Klaim Rudal Hipersoniknya...
Houthi Klaim Rudal Hipersoniknya Serang Pangkalan Jet Tempur Siluman F-35 Israel
Berita Terkini
Daftar Aplikasi Goblok...
Daftar Aplikasi Goblok di Play Store, Nomor 2 Paling Banyak di Download
1 jam yang lalu
Lempeng Tektonik Berubah...
Lempeng Tektonik Berubah Drastis, Riset Klaim India Mulai Terbagi Jadi Dua
2 jam yang lalu
Mengikuti Selera Pasar...
Mengikuti Selera Pasar dan Tren Kuliner, LG InstaView Tampilkan Kemewahan dan Kepraktisan
2 jam yang lalu
Apple Pindahkan produksi...
Apple Pindahkan produksi iPhone untuk Pasar AS ke India
3 jam yang lalu
Cara Mengunci Aplikasi...
Cara Mengunci Aplikasi di HP Infinix, Penting Dipahami!
11 jam yang lalu
Cara Cek RAM di HP vivo,...
Cara Cek RAM di HP vivo, Pengguna Wajib Tahu!
12 jam yang lalu
Infografis
Jika Israel Langgar...
Jika Israel Langgar Gencatan Senjata, Houthi akan Terus Menyerang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved