Cara Daftar IMEI di Kemenperin untuk Ponsel yang Beli di Luar Negeri

Selasa, 25 Mei 2021 - 03:05 WIB
loading...
Cara Daftar IMEI di Kemenperin untuk Ponsel yang Beli di Luar Negeri
Pembeli ponsel di luar negeri masih memiliki kesempatan untuk mendaftarkan IMEI ponsel mereka. Foto: Sindonews/danang arradian
A A A
JAKARTA - Cara Daftar IMEI di Kemenperin penting bagi mereka yang membeli ponsel di luar negeri.

Sebab, sejak tahun lalu pemerintah memang memberlakukan pemblokiran ponsel ilegal lewat nomor IMEI atau International Mobile Equipment Identity. Apa artinya? Artinya semua IMEI ponsel yang tidak terdaftar di Kementerian Pendustrian secara otomatis akan diblokir.


Aturan IMEI ini juga mengikat untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri. Baik yang dibeli lewat toko online di luar negeri dan dikirim lewat jasa pengiriman, ataupun dibawa langsung atau hand carry.

Bagaimana jika status IMEI belum terdaftar? Tenang, pengguna bisa melakukan pendaftaran IMEI melalui beacukai.go.id sehingga ponsel mereka tidak terblokir jaringan seluler.
Nah, ini adalah cara daftar IMEI di Kemenperin:

1. Cek Nomor IMEI
Cara Daftar IMEI di Kemenperin untuk Ponsel yang Beli di Luar Negeri

Ketika membeli ponsel dari luar negeri pastikan untuk mengecek status IMEI lewat imei.kemenperin.go.id. Besar kemungkinan ponsel Anda tidak terdaftar.

2. Unduh Aplikasi Beacukai Mobile
Tersedia di Google Play Store. Silahkan log in. Aplikasi ini yang akan digunakan untuk mendaftar.

3. Isi Data Diri
Langkah pertama adalah mengisi formulir. Lengkapi data diri, beserta data penerbangan, serta produk yang dibeli.

4. Detail Barang
Isi lengkap dan jelas detil barang yang dibeli di luar negeri. Jelaskan merek, tipe, dan tentu saja masukkan nnomor IMEI ponsel tersebut.

5. Cek IMEI Perangkat
Untuk iPhone dan iPad, buka Pengaturan > Umum, lalu ketuk Mengenai. Cari nomor serinya. Biasanya IMEI/MEID dan ICCID ada di bagian bawah.



6. Simpan Formulir
Setelah semua data lengkap, simpan formulir dengan klik Complete. Selanjutnya pengguna mendapat QR Code dan Registration ID. Lalu, silahkan datang ke kantor Bea Cukai. Nanti, petugas akan melakukan scanning QR Code di bagian pemeriksaan Bea Cukai. Dari situ, pengguna akan mendapat persetujuan dari pejabat Bea Cukai dan ponsel bisa digunakan di Indonesia.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4076 seconds (0.1#10.140)