Perjalanan Indonesia Space Agency Dimulai Sejak 1962
Selasa, 18 Mei 2021 - 14:02 WIB
loading...
Foto/dok
A
A
A
JAKARTA - Dengan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) oleh Presiden pada 28 April 2021 lalu, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) akan secara bertahap diintegrasikan ke dalam BRIN sebagai Organisasi Pelaksana Litbangjirap (OPL).
Integrasi itu bersama dengan 3 lembaga lain, yaitu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).
BACA: Ironis, LAPAN dan BMKG Numpang Satelit Jepang untuk Pantau Cuaca Indonesia
Berdiri sejak 1963, LAPAN sendiri telah memiliki telah memiliki kiprah yang cukup panjang dalam sejarah Indonesia. Tidak hanya sebagai lembaga Litbangjirap tetapi juga sebagai Space Agency Indonesia yang memiliki kewenangan dalam bidang kedirgantaraan dan antariksa di Indonesia.
Kepala LAPAN, Thomas Djamaluddin, mengungkapkan tentang bagaimana posisi LAPAN sebagai space agency sesudah adanya BRIN, bahwa LAPAN sebagai lembaga litbang akan diintergrasikan ke dalam BRIN sesuai Pasal 48 ayat 1 UU Sinas Iptek.
BRIN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden akan bertindak sebagai ‘Lembaga Penyelenggara Keantariksaan’ sesuai Pasal 38 UU Keantariksaan.
Integrasi itu bersama dengan 3 lembaga lain, yaitu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).
BACA: Ironis, LAPAN dan BMKG Numpang Satelit Jepang untuk Pantau Cuaca Indonesia
Berdiri sejak 1963, LAPAN sendiri telah memiliki telah memiliki kiprah yang cukup panjang dalam sejarah Indonesia. Tidak hanya sebagai lembaga Litbangjirap tetapi juga sebagai Space Agency Indonesia yang memiliki kewenangan dalam bidang kedirgantaraan dan antariksa di Indonesia.
Kepala LAPAN, Thomas Djamaluddin, mengungkapkan tentang bagaimana posisi LAPAN sebagai space agency sesudah adanya BRIN, bahwa LAPAN sebagai lembaga litbang akan diintergrasikan ke dalam BRIN sesuai Pasal 48 ayat 1 UU Sinas Iptek.
BRIN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden akan bertindak sebagai ‘Lembaga Penyelenggara Keantariksaan’ sesuai Pasal 38 UU Keantariksaan.
Lihat Juga :