Masih Bingung Cari Tahu Soal IMEI, Begini Caranya!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mulai memberlakukan validasi IMEI (International Mobile Equipment Identity). Perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) dengan IMEI tak terdaftar, tidak akan mendapatkan jaringan seluler dari operator.
Bagi yang masih bingung, mengutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Minggu (19/4/2020), IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 digit nomor, dihasilkan dari delapan digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association (GSMA). Fungsinya untuk mengidentifikasi secara unik setiap perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
Nomor IMEI dapat ditemukan dalam perangkat HKT dengan menekan *#06# dan nomor IMEI akan tampil di layar perangkat. Selain itu, dapat ditemukan juga di bawah baterai, kardus kemasan, serta kartu garansi.
IMEI bersifat unik serta berbeda-beda, dan selalu menempel pada perangkat telekomunikasi. IMEI biasanya digunakan untuk mengidentifikasi setiap ponsel yang mengakses jaringan operator telekomunikasi.
Sementara IMEI ilegal adalah IMEI yang tidak sesuai dengan format yang diterbitkan oleh GSMA. Misalnya nomor digitnya kosong atau nomor dengan digit sama semua, seperti 000000000000000, 111111111111111, 222222222222222.
IMEI dapat dipastikan legal apabila memiliki kartu garansi dan buku manual berbahasa Indonesia dari pembuat perangkat, yang terdaftar atau memiliki TPP (tanda pendaftaran produk) impor maupun produksi, yang bisa diperiksa melalui https://imei.kemenperin.go.id. Selain iu, juga memiliki sertifikat dari SDPPI.
Ketika perangkat HKT dipasang dengan Kartu Subscriber Identification Module (SIM) dari penyelenggara telekomunikasi di Indonesia, pada dasarnya operator seluler telah mendata atau melakukan pairing nomor IMEI dan kartu SIM serta menyimpan data itu pada server milik operator seluler.
Bagi yang masih bingung, mengutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Minggu (19/4/2020), IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 digit nomor, dihasilkan dari delapan digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association (GSMA). Fungsinya untuk mengidentifikasi secara unik setiap perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
Nomor IMEI dapat ditemukan dalam perangkat HKT dengan menekan *#06# dan nomor IMEI akan tampil di layar perangkat. Selain itu, dapat ditemukan juga di bawah baterai, kardus kemasan, serta kartu garansi.
IMEI bersifat unik serta berbeda-beda, dan selalu menempel pada perangkat telekomunikasi. IMEI biasanya digunakan untuk mengidentifikasi setiap ponsel yang mengakses jaringan operator telekomunikasi.
Sementara IMEI ilegal adalah IMEI yang tidak sesuai dengan format yang diterbitkan oleh GSMA. Misalnya nomor digitnya kosong atau nomor dengan digit sama semua, seperti 000000000000000, 111111111111111, 222222222222222.
IMEI dapat dipastikan legal apabila memiliki kartu garansi dan buku manual berbahasa Indonesia dari pembuat perangkat, yang terdaftar atau memiliki TPP (tanda pendaftaran produk) impor maupun produksi, yang bisa diperiksa melalui https://imei.kemenperin.go.id. Selain iu, juga memiliki sertifikat dari SDPPI.
Ketika perangkat HKT dipasang dengan Kartu Subscriber Identification Module (SIM) dari penyelenggara telekomunikasi di Indonesia, pada dasarnya operator seluler telah mendata atau melakukan pairing nomor IMEI dan kartu SIM serta menyimpan data itu pada server milik operator seluler.
(wbs)