Aturan IMEI Mulai Berlaku, HP yang Aktif Sebelum 18 April 2020 Aman

Sabtu, 18 April 2020 - 16:53 WIB
loading...
Aturan IMEI Mulai Berlaku,...
Ilustrasi smarphone Apple. FOTO/ Ist
A A A
JAKARTA - Peredaran ponsel black market atau BM di Indonesia bakal segera tamat. Pemerintah akan menerapkan kebijakan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai hari ini, Sabtu (18/4/2020).

Dengan berlakunya aturan ini, pemerintah dan industri berharap bisa menekan peredaran ponsel BM atau ilegal di masyarakat.

Lalu bagaimana dengan ponsel BM yang sudah terlanjur dibeli sebelum aturan ini berlaku?

Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Kemkominfo Nur Akbar Said, mengatakan, jika kebijakan IMEI ini berlaku, ponsel BM atau ilegal yang diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020, tidak bisa dipakai untuk komunikasi seluler.

Sementara, perangkat yang sudah aktif dan memanfaatkan layanan seluler dari operator telekomunikasi Indonesia sebelum 18 April 2020, akan tetap berfungsi dan tidak berdampak apapun.

“Aturan tersebut berlaku bagi konsumen yang membeli ponsel setelah tanggal 18 April 2020. Jika mereka membeli ponsel Black Market maka secara otomatis tidak akan mendapatkan layanan selular,” papar Nur beberapa waktu lalu.

Senada dengan Nur, Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia Merza Fachys, menyebut, smartphone yang aktif dan terhubung jaringan seluler saat ini sekalipun itu BM masih tetap bisa digunakan.

"Siapapun yang mengaktifkan (menghubungkan smartphone dengan layanan operator seluler Indonesia) sebelum 18 April, tidak akan terganggu," ujar Merza

Validasi IMEI diputuskan menggunakan skema whitelist. Skema ini adalah skema yang memungkinkan masyarakat untuk mengecek legalitas IMEI dalam perangkat, sebelum membelinya. Pengecekan IMEI bisa dilakukan lewat laman https://imei.kemenperin.go.id.

Jika IMEI di perangkat terdaftar di database Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) yang ada di Kementerian Perindustrian, masyarakat bisa membeli ponsel dan bisa menikmati layanan seluler.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Melacak HP Hilang...
Cara Melacak HP Hilang dengan IMEI: Penduan Lengkap!
Cara Melacak HP Hilang...
Cara Melacak HP Hilang dengan IMEI Tanpa Syarat yang Sulit
Cara Daftar IMEI iPhone...
Cara Daftar IMEI iPhone Ex Inter, Lakukan Langkah Sederhana Ini!
Cara Cek IMEI iPhone...
Cara Cek IMEI iPhone Terbaru 2024, Mudah dan Praktis!
Cara Unlock IMEI HP...
Cara Unlock IMEI HP dari Luar Negeri yang Terblokir
Cara Cek IMEI yang Disadap...
Cara Cek IMEI yang Disadap Pinjol, Ikuti Langkahnya Supaya Aman
Menperin Senang Praktik...
Menperin Senang Praktik Pendaftaran Imei Bodong oleh Anak Buahnya Terbongkar
Adakan Sosialisasi Kepabeanan,...
Adakan Sosialisasi Kepabeanan, Bea Cukai Bahas Ketentuan IMEI hingga MITA Kepabeanan dan AEO
Bea Cukai Parepare Ajak...
Bea Cukai Parepare Ajak Masyarakat Daftarkan IMEI Handphone
Rekomendasi
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Peta Politik Malaysia...
Peta Politik Malaysia Terus Berubah Warna, PM Anwar Ibrahim Kian Tersudut
Messi Adu Mulut dengan...
Messi Adu Mulut dengan Wasit Portugal: Hormati Saya, Bicaralah yang Baik!
Berita Terkini
Titik Balik yang Mengubah...
Titik Balik yang Mengubah Ukuran Manusia Purba Ditemukan
SpaceX Berganti Nama...
SpaceX Berganti Nama Jadi SpaceXAI Bukti Fokus pada AI
China Ciptakan Baterai...
China Ciptakan Baterai Nuklir yang Bisa Bertahan Ribuan Tahun
Kontroversi Meletus...
Kontroversi Meletus antara Apple dan OpenAI, Apakah Itu?
Membawa Udara Bersih...
Membawa Udara Bersih ke Dalam Rumah, Bentuk Kepedulian Terbaik Saat Polusi Melanda
Berbasis Open Source,...
Berbasis Open Source, Equnix Dorong Ekosistem PostgreSQL
Infografis
6 Kesalahan yang Biasa...
6 Kesalahan yang Biasa Dilakukan Sebelum Mulai Olahraga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved