Alasan Menkominfo Hentikan Proses Lelang Spektrum Frekuensi 2,3Ghz

Senin, 01 Februari 2021 - 22:45 WIB
loading...
Alasan Menkominfo Hentikan Proses Lelang Spektrum Frekuensi 2,3Ghz
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menghentikan proses lelang spektrum frekuensi 2,3Ghz. Fotp/Ist
A A A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, dihadapan Komisi I DPR menjelaskan kebijakan penghentian proses lelang spektrum frekuensi 2,3Ghz.

Johnny, menegaskan, lelang tersebut bukannya dibatalkan, melainkan melakukan pelelangan ulang demi akuntabilitas dan transparansi. "Pelelangan itu tidak dibatalkan, tetapi dilakukan pelelangan ulang demi akuntabilitas transparansi pelelangan itu sendiri. Untuk memperhatikan optimalisasi dan maksimalisasi penerimaan negara," kata Johnny saat Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Senin (1/2/2021).

Namun saat Komisi I DPR bertanya lebih lanjut apa alasan dari pembatalan tersebut, dia tidak bisa menyebutkan secara detail penyebabnya dalam rapat terbuka tersebut. Sebab saat ini masih dalam proses pelelangan spektrum.

Menkominfo hanya menekankan jika pelelangan tersebut tak ada hubungannya dengan pengembangan jaringan 5G di Indonesia. "Pelelangan frekuensi 2.3GHz adalah untuk melengkapi kebutuhan seluler atas kebutuhan spektrum, termasuk untuk pemanfaatan 4G. Pada saatnya bila dibutuhkan untuk 5G silakan. Ini untuk kepentingan operator seluler," tandasnya.

Dikabarkan sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3GHz mengumumkan telah menghentikan proses lelang frekuensi yang diproyeksikan untuk menggelar layanan 5G di Indonesia tersebut. Padahal baru bulan Desember lalu Kementerian Kominfo mengumumkan tiga pemenang lelang pita frekuensi 2.3GHz pada rentang 2360-2390Mhz.

Ketiga operator yang mendapatkan pita frekuensi 2.3GHz masing-masing adalah Telkomsel, Tri Indonesia, dan Smartfren. Dengan dihentikannya proses seleksi ini, hasil proses seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan juga dinyatakan batal.
(iqb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2305 seconds (0.1#10.140)