Kominfo akan Panggil WhatsApp Hari Ini Terkait Aturan Privasi Baru

Senin, 11 Januari 2021 - 10:47 WIB
loading...
A A A
Kendati demikian, Kominfo belum bisa memastikan apakah WhatsApp bisa dikenai sanksi berdasarkan ketiga payung hukum yang disebutkan itu. "Sedang kami pelajari," kata Juri Bicara Kominfo, Dedy Permadi, saat dihubungi secara terpisah.

Menyinggung RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), Johnny menuturkan bahwa pemabahasannya sedang dilakukan bersama Komisi I DPR. Kominfo juga telah menetapkan Panitia Kerja Pemerintah dan siap utk melanjutkan pembahasan penyelesaian RUU menjadi UU PDP.

"Mengingat kesibukan Komisi I dan pembahasan yang sangat dipengaruhi perkembangan Covid19, kami tentu berharap pembahasan RUU dimaksud tetap dapat diselesaikan pada awal tahun ini," tutur Johnny.

Menurut Johnny, saat ini UU PDP menjadi sangat penting sebagai payung hukum utama pelindungan data pribadi masyarakat. Salah satu prinsip utama dalam PDP adalah bahwa penggunaan data pribadi harus dengan persetujuan (consent) pemilik data.

"Hal ini sejalan dengan regulasi di berbagai negara termasuk GDPR Uni Eropa maupun substansi yang ada dalam RUU PDP Indonesia," tandasnya.

Penjelasan WhatsApp

Salah satu poin yang ramai dibicarakan adalah cara WhatsApp yang memaksa penggunanya menyetujui aturan privasi baru tersebut, jika ingin terus menggunakan layanannya. Selain itu, dalam aturan yang sama WhatsApp juga akan membagikan data penggunanya ke Facebook, sebagai induk perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, WhatsApp menjelaskan, sejak 2016 pihaknya telah membagikan sejumlah data terbatas dengan Facebook di ranah backend, khususnya untuk kebutuhan infrastruktur. Menurut WhatsApp, tidak ada perubahan di kebijakan terbarunya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WhatsApp Menguji Fungsi...
WhatsApp Menguji Fungsi Fitur Lihat Sekali untuk Pesan
WhatsApp Kembangkan...
WhatsApp Kembangkan Fitur Pesan Selamat Datang Otomatis di Grup
Ngeri atau Canggih?...
Ngeri atau Canggih? Meta Rilis Fitur WhatsApp AI yang Bisa Balas Chat Keluarga Sendiri
Tiru Telegram, Anggota...
Tiru Telegram, Anggota Baru Grup WhatsApp bisa Lihat 100 Pesan Lama
WhatsApp Luncurkan Mode...
WhatsApp Luncurkan Mode Keamanan Ketat untuk Melindungi Pengguna
WhatsApp Luncurkan Fitur...
WhatsApp Luncurkan Fitur Penanda Nama dan Pengingat Acara di Group
Telegram vs WhatsApp:...
Telegram vs WhatsApp: Mana yang Terbaik untuk Komunikasi Bisnis di 2024?
4 Fitur Baru WhatsApp...
4 Fitur Baru WhatsApp yang Akan Hadir
Deretan HP yang Tak...
Deretan HP yang Tak Bisa Gunakan WhatsApp Tahun Depan
Rekomendasi
Asal Usul Rebo Wekasan,...
Asal Usul Rebo Wekasan, Hukum Salat Sunnah dan Sedekah Tolak Bala Menurut Islam
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Berita Terkini
Samsung Bentuk Divisi...
Samsung Bentuk Divisi Robotika Khusus Mempercepat Strategi AI
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Teknologi Deteksi Deepfake...
Teknologi Deteksi Deepfake Nvidia Mencapai Akurasi 94%
Motorola Razr Fold Diluncurkan,...
Motorola Razr Fold Diluncurkan, Lipatan Smartphone Tidak Terlihat
Bug Windows 11 Terdeteksi...
Bug Windows 11 Terdeteksi Menguras Penyimpanan SSD Pengguna hingga 70GB
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved