Lakukan Vaksinasi Serentak, Ahli Sarankan Terapkan Aturan Kesehatan Ini

Selasa, 12 Januari 2021 - 13:36 WIB
loading...
Lakukan Vaksinasi Serentak,...
ilustrasi vaksinisasi corona. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - BPOM dan Majelis Ulama Indonesia telah memberi label halal dan aman bagi vaksin COVI-1 19 Sinovac. Oleh untuk memutus tali rantai penularan. Vaksinasi adalah solusI paling tepat guna mengakhiri bencana Indonesia Vaksinasi . (Baca juga: Vaksin Covid-19 Sudah Datang, Tantangan Vaksinasi Menghadang )

Advokat dan Pakar Hukum Kesehatan Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Dr. Hasrul Buamona S.H.,M.H mengatakan jika ada warga negara yang menolak untuk divaksinasi maka untuk melindungi warga yang lain, Pemerintah Baiknya melihat defenisi kekarantinaan kesehatan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 2018 adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Baca juga: Badan Kesehatan Uni Eropa Akhirnya Setujui Penggunaan Vaksin Moderna )

Dari defenisi ini sebenarnya lebih cenderung kepada pengaturan aktivitas sosial masyarakat yang mana hal ini kemudian terbagi dalam beberapa bentuk karantina yaitu Karantina Wilayah, Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit dan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Perlu diketahui kekaratinaan kesehatan lebih pada suatu kebijakan untuk pembatasan kegiatan dan pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular. Sehingga, secara hukum Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 tidak tepat digunakan untuk mempidanakan setiap orang yang tidak ingin di vaksin Covid-19 sebagaimana dijelaskan diatas.

Terkait Pasal 93 diatas, Hasrul ingin mengingatkan bahwa terdapat asas hukum lex scripta, lex certa dan lex stricta. Yang mana asas-asas hukum ini mengatur bahwa hukum pidana harus tertulis, jelas, tegas dan tidak bisa dianalogi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terpilih Melalui KLB,...
Terpilih Melalui KLB, Moeldoko Diminta Benahi Partai Demokrat
Moeldoko Jadi Ketum...
Moeldoko Jadi Ketum Demokrat versi KLB, Wanita Emas Bilang Bagus
Pemkot Solo Perpanjang...
Pemkot Solo Perpanjang KLB Corona hingga 7 Juni 2020
Rekomendasi
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
UBAYA Tantang SCU di...
UBAYA Tantang SCU di Final Putri, Perbanas Hadapi UKSW pada Puncak Campus League 2026
Berita Terkini
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Instagram Down Massal,...
Instagram Down Massal, Benarkah Sengaja Diblokir karena Demo Mahasiswa?
Anthropic AI Claude...
Anthropic AI Claude Hasilkan Lebih dari 80 Persen Kode Baru
5 Cara Memilih Tempat...
5 Cara Memilih Tempat Top Up Game yang Terpercaya, AntiScam!
Desain Elegan Minimalis...
Desain Elegan Minimalis ASUS ROG Zephyrus G16 GU606 Nyaman untuk Kerja dan Gaming
Google Luncurkan Gemini...
Google Luncurkan Gemini 3.5 Live Translate, Terjemahkan Bahasa secara Real-time
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved