Lakukan Vaksinasi Serentak, Ahli Sarankan Terapkan Aturan Kesehatan Ini

Selasa, 12 Januari 2021 - 13:36 WIB
loading...
Lakukan Vaksinasi Serentak,...
ilustrasi vaksinisasi corona. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - BPOM dan Majelis Ulama Indonesia telah memberi label halal dan aman bagi vaksin COVI-1 19 Sinovac. Oleh untuk memutus tali rantai penularan. Vaksinasi adalah solusI paling tepat guna mengakhiri bencana Indonesia Vaksinasi . (Baca juga: Vaksin Covid-19 Sudah Datang, Tantangan Vaksinasi Menghadang )

Advokat dan Pakar Hukum Kesehatan Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Dr. Hasrul Buamona S.H.,M.H mengatakan jika ada warga negara yang menolak untuk divaksinasi maka untuk melindungi warga yang lain, Pemerintah Baiknya melihat defenisi kekarantinaan kesehatan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 2018 adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Baca juga: Badan Kesehatan Uni Eropa Akhirnya Setujui Penggunaan Vaksin Moderna )

Dari defenisi ini sebenarnya lebih cenderung kepada pengaturan aktivitas sosial masyarakat yang mana hal ini kemudian terbagi dalam beberapa bentuk karantina yaitu Karantina Wilayah, Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit dan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Perlu diketahui kekaratinaan kesehatan lebih pada suatu kebijakan untuk pembatasan kegiatan dan pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular. Sehingga, secara hukum Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 tidak tepat digunakan untuk mempidanakan setiap orang yang tidak ingin di vaksin Covid-19 sebagaimana dijelaskan diatas.

Terkait Pasal 93 diatas, Hasrul ingin mengingatkan bahwa terdapat asas hukum lex scripta, lex certa dan lex stricta. Yang mana asas-asas hukum ini mengatur bahwa hukum pidana harus tertulis, jelas, tegas dan tidak bisa dianalogi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terpilih Melalui KLB,...
Terpilih Melalui KLB, Moeldoko Diminta Benahi Partai Demokrat
Moeldoko Jadi Ketum...
Moeldoko Jadi Ketum Demokrat versi KLB, Wanita Emas Bilang Bagus
Pemkot Solo Perpanjang...
Pemkot Solo Perpanjang KLB Corona hingga 7 Juni 2020
Rekomendasi
Rudy Poa Kembali Kibarkan...
Rudy Poa Kembali Kibarkan Merah Putih di Asia Cross Country Rally 2026, Delapan Kali Tampil Membela Indonesia
Kemitraan untuk Meningkatkan...
Kemitraan untuk Meningkatkan Kualitas Layanan buat Nasabah
Kenyamanan Menginap...
Kenyamanan Menginap di Berbagai Pilihan Hotel yang Favorit
Berita Terkini
Akankah iPhone 20 Pro...
Akankah iPhone 20 Pro Max Memiliki Layar Terbesar dalam Sejarah?
Meta Kembangkan Aplikasi...
Meta Kembangkan Aplikasi Prediksi Pasar Mirip Polymarket
Samsung Bentuk Divisi...
Samsung Bentuk Divisi Robotika Khusus Mempercepat Strategi AI
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Teknologi Deteksi Deepfake...
Teknologi Deteksi Deepfake Nvidia Mencapai Akurasi 94%
Infografis
Pelajari Dampak Kesehatan...
Pelajari Dampak Kesehatan Mental Remaja, Instagram Gandeng Ahli
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved