Lakukan Vaksinasi Serentak, Ahli Sarankan Terapkan Aturan Kesehatan Ini
Selasa, 12 Januari 2021 - 13:36 WIB
loading...
ilustrasi vaksinisasi corona. FOTO/ IST
A
A
A
JAKARTA - BPOM dan Majelis Ulama Indonesia telah memberi label halal dan aman bagi vaksin COVI-1 19 Sinovac. Oleh untuk memutus tali rantai penularan. Vaksinasi adalah solusI paling tepat guna mengakhiri bencana Indonesia Vaksinasi . (Baca juga: Vaksin Covid-19 Sudah Datang, Tantangan Vaksinasi Menghadang )
Advokat dan Pakar Hukum Kesehatan Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Dr. Hasrul Buamona S.H.,M.H mengatakan jika ada warga negara yang menolak untuk divaksinasi maka untuk melindungi warga yang lain, Pemerintah Baiknya melihat defenisi kekarantinaan kesehatan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 2018 adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Baca juga: Badan Kesehatan Uni Eropa Akhirnya Setujui Penggunaan Vaksin Moderna )
Dari defenisi ini sebenarnya lebih cenderung kepada pengaturan aktivitas sosial masyarakat yang mana hal ini kemudian terbagi dalam beberapa bentuk karantina yaitu Karantina Wilayah, Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit dan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Perlu diketahui kekaratinaan kesehatan lebih pada suatu kebijakan untuk pembatasan kegiatan dan pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular. Sehingga, secara hukum Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 tidak tepat digunakan untuk mempidanakan setiap orang yang tidak ingin di vaksin Covid-19 sebagaimana dijelaskan diatas.
Terkait Pasal 93 diatas, Hasrul ingin mengingatkan bahwa terdapat asas hukum lex scripta, lex certa dan lex stricta. Yang mana asas-asas hukum ini mengatur bahwa hukum pidana harus tertulis, jelas, tegas dan tidak bisa dianalogi.
Advokat dan Pakar Hukum Kesehatan Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Dr. Hasrul Buamona S.H.,M.H mengatakan jika ada warga negara yang menolak untuk divaksinasi maka untuk melindungi warga yang lain, Pemerintah Baiknya melihat defenisi kekarantinaan kesehatan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 2018 adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Baca juga: Badan Kesehatan Uni Eropa Akhirnya Setujui Penggunaan Vaksin Moderna )
Dari defenisi ini sebenarnya lebih cenderung kepada pengaturan aktivitas sosial masyarakat yang mana hal ini kemudian terbagi dalam beberapa bentuk karantina yaitu Karantina Wilayah, Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit dan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Perlu diketahui kekaratinaan kesehatan lebih pada suatu kebijakan untuk pembatasan kegiatan dan pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular. Sehingga, secara hukum Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 tidak tepat digunakan untuk mempidanakan setiap orang yang tidak ingin di vaksin Covid-19 sebagaimana dijelaskan diatas.
Terkait Pasal 93 diatas, Hasrul ingin mengingatkan bahwa terdapat asas hukum lex scripta, lex certa dan lex stricta. Yang mana asas-asas hukum ini mengatur bahwa hukum pidana harus tertulis, jelas, tegas dan tidak bisa dianalogi.
Lihat Juga :