Pengamat Menilai Konten Pelecehan Lagu Indonesia Raya Jelas Melanggar Hukum
Minggu, 27 Desember 2020 - 20:50 WIB
loading...
Pakar keamanan siber, Pratama Persadha, menilai konten dalam video tersebut jelas melanggar hukum.
A
A
A
JAKARTA - Video berdurasi 1.30 menit berisikan lagu Indonesia Raya dengan lirik yang telah diubah menjadi hinaan terhadap Indonesia, beredar di sosial media. Video tersebut pertama kali diunggah oleh channel YouTube MY Asean, dengan memasang foto bendera Malaysia.
Pelecehan terhadap lagu Kebangsaan Indonesia Raya ini bukanlah perkara kecil. Pakar keamanan siber, Pratama Persadha, menilai konten dalam video tersebut jelas melanggar hukum.
BACA JUGA: Video Pelecehan Lagu Indonesia Raya Muncul di Sosmed, Ini Respon Kominfo
Sebab, membuat dan menyebarkan konten provokasi seperti ini melanggar ayat 28 UU ITE. "Karena konten ini ditunjukan untuk menyalakan api permusuhan dan penuh penghinaan," kata Pratama, kepada Sindonews, Minggu (27/12).
Pratama menilai pembuat dan penyebar konten bisa dijerat UU ITE jika pelakunya berada di Indonesia. Karena hal ini terkait dengan locus delicti dari kasus itu sendiri.
Meski diduga pelakunya warga Malaysia, tetapi perlu dipastikan dengan pemeriksaan dari keamanan siber Polri bersama pihak Google, untuk mengetahui lokasi asal tersangka pengunggah video tersebut, apakah benar dari Malaysia atau jangan-jangan malah di Indonesia.
Bila dilihat dari akun YouTube tersebut memang merupakan channel kecil dan isinya sebagian besar menyulut permusuhan dengan Indonesia.
Pelecehan terhadap lagu Kebangsaan Indonesia Raya ini bukanlah perkara kecil. Pakar keamanan siber, Pratama Persadha, menilai konten dalam video tersebut jelas melanggar hukum.
BACA JUGA: Video Pelecehan Lagu Indonesia Raya Muncul di Sosmed, Ini Respon Kominfo
Sebab, membuat dan menyebarkan konten provokasi seperti ini melanggar ayat 28 UU ITE. "Karena konten ini ditunjukan untuk menyalakan api permusuhan dan penuh penghinaan," kata Pratama, kepada Sindonews, Minggu (27/12).
Pratama menilai pembuat dan penyebar konten bisa dijerat UU ITE jika pelakunya berada di Indonesia. Karena hal ini terkait dengan locus delicti dari kasus itu sendiri.
Meski diduga pelakunya warga Malaysia, tetapi perlu dipastikan dengan pemeriksaan dari keamanan siber Polri bersama pihak Google, untuk mengetahui lokasi asal tersangka pengunggah video tersebut, apakah benar dari Malaysia atau jangan-jangan malah di Indonesia.
Bila dilihat dari akun YouTube tersebut memang merupakan channel kecil dan isinya sebagian besar menyulut permusuhan dengan Indonesia.
Lihat Juga :