Larang Unggahan Pendiri FPI, Facebook Dibisikin Tim Lokal Anti-Habib Rizieq?
loading...

Keputusan take down oleh pengelola media sosial yang melibatkan Tim Cek Fakta hingga saat ini tidak dijelaskan alasannya. Sehingga keputusan bisa tidak objektif. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Take down sebuah akun di sosial media karena dianggap membagikan konten yang dianggap sensitif kerap terjadi. Begitu juga larangan unggahan tertentu. Penghilangan akun maupun konten itu sendiri merupakan kewenangan otoritas platform. (Baca juga: Viral Petisi Facebook Larang Unggahan Terkait Habib Rizieq, Kominfo Buka Suara )
Heru Sutadi, Executive Director Indonesia ICT Institute, mengutarakan, jika terkait yang dilarang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), merupakan kewenangan Kementerian Kominikasi dan Informasi (Kominfo).
Sedangkan jika menjadi bagian dari kebijakan di media sosial tersebut, media sosial itu sendiri yang dapat melakukan take down. "Misal menulis hoax tentang COVID-19, obat penyembuh atau kebal COVID-19, itu bisa di-take down oleh media sosial tanpa persetujuan kita," papar Heru saat dihubungi SINDOnews, Selasa malam (17/11/2020).
Sementara itu, akun dan konten yang bisa di-take down berdasarkan UU ITE adalah penyebar pornografi, perjudian, maupun penyebaran ujaran kebencian berdasar SARA.
Pihak media sosial bisa melakukan take down berdasarkan kebijakan di media sosial masing-masing. Dan bisa juga atas laporan dari banyak orang yang memberikan flag atau tanda.
Heru Sutadi, Executive Director Indonesia ICT Institute, mengutarakan, jika terkait yang dilarang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), merupakan kewenangan Kementerian Kominikasi dan Informasi (Kominfo).
Sedangkan jika menjadi bagian dari kebijakan di media sosial tersebut, media sosial itu sendiri yang dapat melakukan take down. "Misal menulis hoax tentang COVID-19, obat penyembuh atau kebal COVID-19, itu bisa di-take down oleh media sosial tanpa persetujuan kita," papar Heru saat dihubungi SINDOnews, Selasa malam (17/11/2020).
Sementara itu, akun dan konten yang bisa di-take down berdasarkan UU ITE adalah penyebar pornografi, perjudian, maupun penyebaran ujaran kebencian berdasar SARA.
Pihak media sosial bisa melakukan take down berdasarkan kebijakan di media sosial masing-masing. Dan bisa juga atas laporan dari banyak orang yang memberikan flag atau tanda.
Lihat Juga :