Kuasa Hukum Bantah Tudingan Dirut PT Maxima Integra Kendalikan Jiwasraya

Selasa, 13 Oktober 2020 - 01:12 WIB
loading...
Kuasa Hukum Bantah Tudingan Dirut PT Maxima Integra Kendalikan Jiwasraya
Penasihat Hukum Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Soesilo Aribowo membantah mengendalikan sejumlah Manajer Investasi (MI) melakukan pembelian saham-saham untuk investasi PT Asuransi Jiwasraya. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penasihat Hukum Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Soesilo Aribowo membantah mengendalikan sejumlah Manajer Investasi (MI) melakukan pembelian saham-saham untuk investasi PT Asuransi Jiwasraya.

“Bagaimana mungkin dia (Joko Hartono Tirto-red) mengendalikan Jiwasraya? Jadi, dia tidak mungkin bisa mengendalikan Jiwasraya,” ujarnya usai pembacaan tuntutan persidangan kasus Perkara Pidana Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Kuasa Hukum Dirut PT Maxima Integra Nilai Putusan Hakim Hanya Copy Paste Tuntutan JPU)

Selain jumlah sahamnya banyak, Joko Hartono Tirto bukan pejabat Asuransi Jiwasraya. Kondisi ini mengkonfirmasikan, Joko Hartono tidak memiliki wewenang mengendalikan asuransi tertua di Indonesia.

“Itu tidak nalar menurut saya. Dia (Joko Hartono-red) tidak punya kemampuan untuk mencegah pilihan investasi oleh Jiwasraya. Enggak bisa,” jelasnya.

Soesilo mengaku tuntutan mengendalikan sejumlah MI juga sangat tidak masuk akal. Karena itulah, pertimbangan yang dibuat Majelis Hakim dalam menjatuhkan tuntutan tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. “Dan lebih ke copy paste dari surat tuntutan Jaksa,” tandasnya.

Lebih lanjut, Soesilo mengatakan tuntutan Majelis Hakim ini mengagetkan. Pasalnya, ini perkara yang sulit baik untuk Jaksa maupun Majelis Hakim. “Terus terang saya kaget dan mengecewakan. Karena, saya pikir ini perkara yang sulit bagi Jaksa,” terangnya.

Menurutnya, perkara pasar modal ini sangat rumit. Hal ini membuat Jaksa tidak mudah mengurai perkara ini. Sisi lain, Jaksa diberi waktu sangat singkat membuat tuntutan sehingga terkesan tidak siap.

Ketidaksiapan Jaksa, lanjut Soesilo terlihat dari materi tuntutan dan dakwaan yang dibuat Jaksa yang selalu berubah. Hal semacam ini sebenaranya tidak boleh dilakukan oleh Jaksa.

“Saya sudah 30 tahun menjadi pengacara. Dan baru kali ini saya alami surat tuntutan itu berubah dan ditambahkan di replik,” jelasnya. (Baca juga: Kasus Jiwasraya, Direktur PT Maxima Integra Juga Divonis Seumur Hidup)

Lebih jauh lagi, Soesilo menjelaskan pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan tuntutan tidak maksimal. Betapa tidak, pengadilan dalam waktu singkat harus menyerap apa yang menjadi fakta-fakta pasar modal itu. “Dan ini sangat sulit sekali,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8067 seconds (0.1#10.140)