Tambah Fitur, Gaji.id Bikin Kerja Pegawai HRD Tak Berkeringat Lagi
Kamis, 01 Oktober 2020 - 20:46 WIB
loading...
Gaji.id tampil dalam versi baru dengan desain user interface yang lebih modern dan fitur-fitur terbaru mengikuti perkembangan terkini. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - PT Sofco Graha meluncurkan versi terbaru dari produknya software -nya, Gaji.id. Ini merupakan aplikasi human resource and payroll system, dengan menampilkan beberapa fitur andalan tambahannya. (Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran, Indonesia Tidak Boleh Dijajah Secara Digital )
Gaji.id tampil dalam versi baru dengan desain user interface yang lebih modern dan fitur-fitur terbaru mengikuti perkembangan terkini. Peningkatan tersebut guna membantu tim Human Resource Department (HRD) mengelola data karyawan, payroll (termasuk PPh 21 dan BPJS), reimbursement, hingga absensi secara mudah.
Direktur PT Sofco Graha, Harry Moeljo, menjelaskan, dengan inovasi terbaru ini, Gaji.id akan lebih memudahkan proses-proses administrasi HRD menjadi otomatis. Alasannya, di versi terbarunya, Gaji.id juga akan dilengkapi face recognition, modul reimbursement, proses absensi dan payroll otomatis, serta dashboard yang interaktif. "Gaji.id juga menyediakan layanan tambahan untuk custom fitur sesuai kebutuhan perusahaan," kata Harry dalam siaran persnya, Kamis (1/10/2020).
Gaji.id, tambahnya, juga menyediakan jasa untuk payroll service, di mana pihaknya siap membantu mengelola administrasi payroll di perusahaan. Sehingga HRD bisa lebih berfokus untuk mengembangkan SDM di perusahaannya.
“Keunggulan Gaji.id versi terbaru adalah mengusung tema otomatisasi, sehingga pengguna tidak perlu terlalu banyak memproses data secara manual, selain itu layanan SuSi (Support Siaga) siap membantu pelanggan secara responsif melalui tiga channel (WA, email, dan telepon) dengan tim profesional yang paham mengenai peraturan pemerintah seputar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PPh 21 di Indonesia,” katanya.
Saat ini Gaji.id sudah memiliki lebih dari 100 klien dan diharapkan dalam setahun ke depan jumlahnya akan bertambah dua kali lipat. Semua perusahaan apapun, menurut Harry, bisa memanfaatkan aplikasi ini.
Apalagi, harga yang dikenakan sesuai dengan jumlah karyawan, mulai dari Rp500.000 per bulan untuk 25 karyawan. “Semua perusahaan apapun bisa menggunakan, terutama yang masih manual dan kesulitan dalam administrasi personalia, perhitungan payroll, PPh 21 dan BPJS,” katanya.
Gaji.id tampil dalam versi baru dengan desain user interface yang lebih modern dan fitur-fitur terbaru mengikuti perkembangan terkini. Peningkatan tersebut guna membantu tim Human Resource Department (HRD) mengelola data karyawan, payroll (termasuk PPh 21 dan BPJS), reimbursement, hingga absensi secara mudah.
Direktur PT Sofco Graha, Harry Moeljo, menjelaskan, dengan inovasi terbaru ini, Gaji.id akan lebih memudahkan proses-proses administrasi HRD menjadi otomatis. Alasannya, di versi terbarunya, Gaji.id juga akan dilengkapi face recognition, modul reimbursement, proses absensi dan payroll otomatis, serta dashboard yang interaktif. "Gaji.id juga menyediakan layanan tambahan untuk custom fitur sesuai kebutuhan perusahaan," kata Harry dalam siaran persnya, Kamis (1/10/2020).
Gaji.id, tambahnya, juga menyediakan jasa untuk payroll service, di mana pihaknya siap membantu mengelola administrasi payroll di perusahaan. Sehingga HRD bisa lebih berfokus untuk mengembangkan SDM di perusahaannya.
“Keunggulan Gaji.id versi terbaru adalah mengusung tema otomatisasi, sehingga pengguna tidak perlu terlalu banyak memproses data secara manual, selain itu layanan SuSi (Support Siaga) siap membantu pelanggan secara responsif melalui tiga channel (WA, email, dan telepon) dengan tim profesional yang paham mengenai peraturan pemerintah seputar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PPh 21 di Indonesia,” katanya.
Saat ini Gaji.id sudah memiliki lebih dari 100 klien dan diharapkan dalam setahun ke depan jumlahnya akan bertambah dua kali lipat. Semua perusahaan apapun, menurut Harry, bisa memanfaatkan aplikasi ini.
Apalagi, harga yang dikenakan sesuai dengan jumlah karyawan, mulai dari Rp500.000 per bulan untuk 25 karyawan. “Semua perusahaan apapun bisa menggunakan, terutama yang masih manual dan kesulitan dalam administrasi personalia, perhitungan payroll, PPh 21 dan BPJS,” katanya.
Lihat Juga :