Ramai Masker Kain Wajib SNI, Begini Masker Aman versi WHO

Senin, 28 September 2020 - 17:12 WIB
loading...
Ramai Masker Kain Wajib...
WHO mengatakan, masker kain baik buatan sendiri atau dibeli di toko, dapat membantu mencegah penyebaran virus Corona jika memiliki tiga lapisan. Foto/SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Masker saat ini sudah menjadi barang wajib yang harus digunakan untuk beraktivitas sehari-hari ketika berada di luar rumah. Perlu dicatat, jenis masker yang digunakan tidak boleh sembarangan, apalagi penggunaan masker kain. (Baca juga: Masker Kain Wajib SNI Sejatinya Penting, Perlakuan untuk UMKM Harus Istimewa )

Pada Juni lalu, World Health Organization ( WHO) memperbarui beberapa panduan terkait pencegahan COVID-19. Salah satunya mengenai masker kain.

WHO mengatakan, masker kain baik buatan sendiri atau dibeli di toko, dapat membantu mencegah penyebaran virus Corona jika memiliki tiga lapisan. Lapisan tersebut harus mencakup lapisan dalam yang menyerap, lapisan tengah yang berfungsi sebagai filter, dan lapisan luar yang terbuat dari bahan non-penyerap seperti poliester. (Baca juga: Siap-siap! Masker Kain Tanpa Label SNI Bakal Dilarang Beredar di Pasaran )

"Lapisan-lapisan dalam urutan itu dapat memberikan penghalang mekanis," kata ahli epidemiologi Maria D Van Kerkhove, kepala teknis WHO untuk COVID-19, dikutip dari Business Insider, Senin (28/9/2020).

Pedoman tersebut, tegasnya, didasarkan pada penelitian terbaru yang ditugaskan oleh WHO. Masker kain juga harus dibersihkan dan dipakai dengan benar, karena tangan yang terkontaminasi dapat menginfeksi seseorang yang sedang membetulkan masker atau sering kali memakai atau melepasnya, kata Tedros Adhanom Ghebreyesus, Direktur Jenderal WHO.

WHO juga merekomendasikan agar orang positif COVID-19 memakai masker medis saat berada di ruangan yang sama dengan orang yang terinfeksi. (Baca juga: Masker Kain Bakal Wajib SNI, Gini Lho Cara Mengurusnya )

Berikut ini kombinasi tiga lapis masker kain yang ideal guna mencegah penyebaran COVID-19:
1. Lapisan pertama ada di bagian paling dalam, yakni bagian yang menyentuh mulut dan hidung. Pada bagian ini materialnya adalah katun atau cotton blends.
2. Lapisan kedua di bagian terluar adalah material polypropylene, polyester, atau gabungan keduanya.
3. Lapisan tengah adalah material polypropylene atau katun.

Di Indonesia sendiri, pemerintah saat ini sedang menyusun rumusan regulasi agar masyarakat tidak sembarangan memakai masker kain yang dijual di pasaran. Nantinya, masker kain yang beredar harus sesuai Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI).

Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

SNI tersebut mengatur beberapa parameter krusial sebagai proteksi, antara lain daya tembus udara bagi Tipe A di ambang 15-65 cm3/cm2/detik, daya serap sebesar 60 detik untuk semua tipe, dan kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg untuk semua tipe.

Selanjutnya, ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva. SNI 8914:2020 juga menetapkan kadar logam terekstraksi maksimum, ketahanan terhadap pembahasan permukaan minimum melalui uji siram, kadar PFOS dan PFOA pada masker kain yang menggunakan antiair, serta nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker kain yang menggunakan antibakteri. (Baca juga: Masker N95 Buatan China Tak Mampu Lindungi Dokter dan Tim Medis dari Corona )
(iqb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WHO Warning Angka Kasus...
WHO Warning Angka Kasus Covid-19 Akibat NB.1.8.1Terus Melonjak Cepat
Covid-19 Ngamuk Lagi,...
Covid-19 Ngamuk Lagi, WHO Umumkan Waspada Varian NB.1.8.1
WHO: NB.1.8.1 Varian...
WHO: NB.1.8.1 Varian Baru Covid-19, Menyebar ke 22 Negara Termasuk Asia Tenggara
Varian Baru Covid-19...
Varian Baru Covid-19 Terdeteksi Sudah Berada di AS
Varian JN.1 Picu Lonjakan...
Varian JN.1 Picu Lonjakan Drastis Kasus Covid-19 di Asia
WHO Vonis Remaja di...
WHO Vonis Remaja di Eropa Alami Gangguan Mental Akibat Kecanduan Medsos
Kepala WHO Kunjungi...
Kepala WHO Kunjungi Pusat Wabah Ebola
Disebut Calon Kuat Jadi...
Disebut Calon Kuat Jadi Direktur Jenderal WHO, Menkes Budi: Saya akan Konfirmasi
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Sekjen GMNI Serukan...
Sekjen GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional
Spanyol vs Cape Verde:...
Spanyol vs Cape Verde: La Roja di Ambang Pesta Gol
Hello Jadoo Tampil Perdana...
Hello Jadoo Tampil Perdana di Indonesia, Yuk Meriahkan Liburan Sekolah Bersama Animasi Populer Kesayanganmu
Berita Terkini
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
Beda Jauh dengan GPS,...
Beda Jauh dengan GPS, Kenapa AirTag dan Smart Tag Sering Telat Update Lokasi?
Di Balik Pemblokiran...
Di Balik Pemblokiran AI Tercanggih Anthropic Fable 5: Berantem dengan Pemerintah AS
Ridho Sadewo Bongkar...
Ridho Sadewo Bongkar 7 Strategi Free Fire yang Bikin Peluang Booyah Lebih Besar
Selebriti Pakai Earphone...
Selebriti Pakai Earphone Kabel, Pasar IEM Chi-Fi Diam-Diam Meledak
Begini Cara kerja AirTag...
Begini Cara kerja AirTag dan SmartTag, Pelacak Bluetooth Murah untuk Android dan iPhone
Infografis
Wajib Dikenali, Begini...
Wajib Dikenali, Begini Ciri-Ciri Minuman yang Telah Diberi Racun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved