Alarm Komdigi Berbunyi! 36 Raksasa Digital Terancam Diblokir, Hindari Kasus Worldcoin Jilid Dua!
Jum'at, 30 Mei 2025 - 13:06 WIB
loading...
A
A
A
"Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital," ujar Alex. Ini menunjukkan bahwa Komdigi tidak langsung menghantam dengan sanksi, melainkan memberikan kesempatan untuk berbenah.
Namun, peringatan keras ini bukan sekadar gertakan. Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna, dan secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya jika terjadi perubahan.
Baca Juga: Gudang Arsip Dunia Kena Blokir! Internet Archive Dibungkam Komdigi: Konten Judi Online & Porno Jadi Biang Keladi!
"Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking)," ucap Alex, menegaskan konsekuensi mengerikan jika peringatan ini diabaikan.
Langkah Komdigi ini adalah sinyal jelas. Mereka tidak ingin kasus seperti Worldcoin, yang menimbulkan keresahan publik terkait data pribadi, terulang kembali. Dengan menertibkan pendaftaran dan pembaruan data PSE Privat, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem digital yang lebih transparan dan bertanggungjawab.
Namun, peringatan keras ini bukan sekadar gertakan. Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna, dan secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya jika terjadi perubahan.
Baca Juga: Gudang Arsip Dunia Kena Blokir! Internet Archive Dibungkam Komdigi: Konten Judi Online & Porno Jadi Biang Keladi!
"Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking)," ucap Alex, menegaskan konsekuensi mengerikan jika peringatan ini diabaikan.
Langkah Komdigi ini adalah sinyal jelas. Mereka tidak ingin kasus seperti Worldcoin, yang menimbulkan keresahan publik terkait data pribadi, terulang kembali. Dengan menertibkan pendaftaran dan pembaruan data PSE Privat, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem digital yang lebih transparan dan bertanggungjawab.
(dan)
Lihat Juga :