Gudang Arsip Dunia Kena Blokir! Internet Archive Dibungkam Komdigi: Konten Judi Online & Porno Jadi Biang Keladi!
Jum'at, 30 Mei 2025 - 08:13 WIB
loading...
A
A
A
"Kami tidak pernah tiba-tiba menekan tombol blokir. Ada proses panjang yang kami tempuh, termasuk memberikan waktu kepada platform untuk merespons dan menindaklanjuti temuan kami," kata Alex.
Sebagai platform global dengan jutaan pengguna, Internet Archive memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mematuhi regulasi di setiap negara tempat layanannya tersedia. Oleh sebab itu, jika ditemukan pelanggaran, regulator memiliki hak penuh untuk melayangkan peringatan, dan jika diabaikan, tindakan lebih lanjut pun harus diambil.
"Kami menyadari nilai Internet Archive sebagai arsip digital dunia. Tapi nilai itu tidak bisa dijadikan tameng untuk membiarkan konten berbahaya dan melanggar hukum tetap tersedia di Indonesia," ucap Alex dengan nada tegas.
Penemuan konten pornografi dan perjudian online pada platform tersebut menjadi perhatian utama. Kedua jenis konten itu, menurut UU ITE dan regulasi digital nasional, tergolong pelanggaran serius yang merusak moral dan tatanan masyarakat.
"Ruang digital kita tidak boleh jadi ladang subur konten yang merusak. Kami di Komdigi punya mandat untuk menertibkan itu, dan setiap langkah yang kami ambil adalah demi perlindungan publik," tutur Alexander.
Sebagai platform global dengan jutaan pengguna, Internet Archive memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mematuhi regulasi di setiap negara tempat layanannya tersedia. Oleh sebab itu, jika ditemukan pelanggaran, regulator memiliki hak penuh untuk melayangkan peringatan, dan jika diabaikan, tindakan lebih lanjut pun harus diambil.
"Kami menyadari nilai Internet Archive sebagai arsip digital dunia. Tapi nilai itu tidak bisa dijadikan tameng untuk membiarkan konten berbahaya dan melanggar hukum tetap tersedia di Indonesia," ucap Alex dengan nada tegas.
Penemuan konten pornografi dan perjudian online pada platform tersebut menjadi perhatian utama. Kedua jenis konten itu, menurut UU ITE dan regulasi digital nasional, tergolong pelanggaran serius yang merusak moral dan tatanan masyarakat.
"Ruang digital kita tidak boleh jadi ladang subur konten yang merusak. Kami di Komdigi punya mandat untuk menertibkan itu, dan setiap langkah yang kami ambil adalah demi perlindungan publik," tutur Alexander.
Lihat Juga :