Pakistan Blokir Tinder dan Beberapa Aplikasi Kencan Lain

Sabtu, 05 September 2020 - 09:59 WIB
loading...
Pakistan Blokir Tinder dan Beberapa Aplikasi Kencan Lain
Aplikasi kencan Tinder. FOTOQ/ IST
A A A
CALIFORNIA - Pakistan baru saja mengumumkan pemblokiran lima aplikasi kencan, termasuk Tinder dan Grindr. Lima aplikasi tersebut diklaim tidak mematuhi hukum setempat.(Baca juga: Diminta Jokowi Salurkan BLT Usaha Mikro, Bank BRI Sudah Transfer Rp4,4 Triliun )

Melansir dari Reuter,, langkah pemerintah Pakistan itu disebut sebagai upaya untuk mengekang platform online yang dianggap menyebarkan "konten tidak bermoral".(Baca juga: Kurang Apa Lagi Coba, BI Bakal Berbagi Beban hingga 2022 )

Seperti yang diketahui, Pakistan merupakan negara di mana hubungan di luar nikah dan homoseksual dianggap sebagai tindakan ilegal.

Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA) menyebut telah mengirimkan pemberitahuan kepada manajemen lima aplikasi yang dilarang. Pemblokiran tersebut dilakukan karena efek negatif dari streaming konten yang tidak bermoral dan tidak senonoh.

PTA mengatakan pemberitahuan yang dikeluarkan untuk Tinder, Grindr, Tagged, Skout dan SayHi meminta penghapusan layanan kencan dan moderasi konten streaming langsung sesuai dengan hukum setempat.

Perusahaan-perusahaan tersebut tidak menanggapi pemberitahuan dalam waktu yang ditentukan.

Tinder, Grindr, Tagged, dan Skout belum memberikan komentar atas pemblokiran ini. Sementara untuk SayHi, berdasarkan laporan Reuters, belum bisa dihubungi untuk dimintai tanggapan.

Tinder merupakan aplikasi kencan yang populer secara global, dimiliki oleh Match Group, sedangkan Tagged dan Skout dimiliki oleh Meet Group.

Data dari firma analitik Sensor Tower menunjukkan Tinder telah diunduh lebih dari 440.000 kali di Pakistan dalam 12 bulan terakhir. Grindr, Tagged, dan SayHi masing-masing telah diunduh sekitar 300.000 kali dan Skout 100.000 kali dalam periode yang sama.

Para kritikus mengatakan, Pakistan menggunakan undang-undang digital baru-baru ini telah berusaha untuk mengekang kebebasan berekspresi di internet, memblokir atau memerintahkan penghapusan konten yang dianggap tidak bermoral serta berita yang mengkritik pemerintah dan militer.

Pada Juli lalu, Pakistan mengeluarkan "peringatan terakhir" untuk aplikasi video pendek TikTok atas konten eksplisit yang diposting di platform tersebut, sementara aplikasi streaming langsung Bigo Live diblokir selama 10 hari karena alasan yang sama.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1433 seconds (0.1#10.140)