Komdigi Hapus 200 Ribu Konten Judi Online, Situs & IP Jadi Sarang Utama!

Selasa, 05 November 2024 - 20:51 WIB
loading...
Komdigi Hapus 200 Ribu...
Komdigi mengklaim berhasil menghapus 200 ribu konten judi online di Indonesia. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan telah menghapus lebih dari 200 ribu konten terkait judi online di Indonesia.

Setidaknya, dalam periode 20 Oktober hingga 5 November 2024, Komdigi telah memblokir sebanyak 227.811 konten terkait judi online. Rata-rata konten yang diblokir per hari sebanyak 14.238.

"Kami terus bekerja keras setiap harinya untuk menindak konten-konten yang berbahaya dengan skala pengendalian multiplatform yang kami jalankan, tantangan ini memang tidak mudah," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi Prabu Revolusi dalam keterangan resmi.

Secara akumulatif sejak 2016 hingga 5 November 2024, pemerintah telah melakukan pemblokiran lebih dari 7,9 juta konten judi online. Pemblokiran tersebut termasuk akun dengan jumlah pengikut ratusan ribu orang, seperti @siskaeee_vip, @cinemalokal.id, hingga @story_checkin.

"Kami melihat platform situs dan IP masih mendominasi dalam penyebaran konten. Namun, kami juga tetap waspada dengan munculnya bentuk-bentuk baru penyebaran konten ini di media sosial," ujar Prabu.

Komdigi menjelaskan, sebagian besar konten judi online yang berhasil diturunkan berasal dari situs online dan IP, dengan jumlah mencapai 213.336 konten atau setara dengan 93 persen dari total konten yang ditindak.

Kemudian diikuti platform media sosial Meta dengan 7.523 konten (3,3 persen), file-sharing sebesar 4.491 konten (1,9 persen), Google dan YouTube dengan 1.612 konten (0,7 persen), Twitter/X dengan 816 konten (0,3 persen), serta Tiktok yang terdeteksi sebanyak 2 konten.

Untuk mencegah penyebaran judi online, pemerintah meminta masyarakat turut aktif untuk melaporkan apabila menemukan situs atau akun terkait hal tersebut.

Baca Juga: Meutya Hafid Ungkap Suasana Kantor Komdigi Pasca Belasan Pegawainya Tertangkap

Pengaduan bisa dilakukan melalui Aduankonten.id, WA Chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080, Aduannomor.id, dan Cekrekening.id.

"Dengan adanya saluran pengaduan ini, masyarakat bisa lebih mudah melaporkan konten negatif tanpa harus menunggu lama. Kami ingin masyarakat merasa aman dan memiliki perlindungan penuh di ruang digital, serta memiliki kendali terhadap apa yang mereka temui di internet," ujar Prabu.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1975 seconds (0.1#10.140)