Apple Fans Wajib Tahu! Begini Cara Klaim Garansi Kerampokan dari Apple

Selasa, 27 Agustus 2024 - 20:03 WIB
loading...
Apple Fans Wajib Tahu!...
Cara mengklaim garansi kehilangan Apple gara-gara kerampokan penting dipahami. Foto: Blibli
A A A
JAKARTA - Pembeli produk Apple yang mahal tentu sangat mementingkan garansi. Karena itu, PT Global Digital Niaga sebagai Apple Authorised Reseller di Indonesia berani memberikan perlindungan lengkap selama 12 bulan gratis untuk setiap produk Apple yang dibeli stiker Blibli termasuk iPhone, iPad, Mac, Watch, hingga AirPods.

Perlindungan ekstra tanpa biaya tambahan ini mencakup berbagai situasi tidak terduga seperti kerusakan akibat terkena atau masuknya cairan, serta kehilangan atau kerusakan akibat kebakaran, ledakan, kerusuhan, hingga huru-hara.

Bahkan perlindungan dari perampokan, asal disertai surat keterangan hilang dari polisi dan bukti tindak kekerasan atau kebongkaran.

Director of Retail Operations Global Teknologi Niaga (GTNi) Alvin Harirahardjo mengatakan, pelanggan dapat scan barcode di sisi kemasan untuk aktivasi perlindungan lengkap 12 bulan.

Menurut Alvin, ini akan jadi nilai tambah bagi Apple Fans di Indonesia.

Indonesia dikenal sebagai negara dengan pengguna ponsel paling aktif di dunia, dengan rata-rata penggunaan lebih dari 6 jam per hari pada 2023.

Gerai Hello Store FX Sudirman, Jakarta, yang menjual ragam produk Apple berstiker Blibli
Menyebut bahwa mengaktifkan perlindungan lengkap ini sangatlah mudah.

Pelanggan bisa melakukan aktivasi layanan Asuransi Peralatan Elektronik dengan scan barcode yang terdapat di samping atau sisi kemasan, maksimal 30 hari sejak pembelian.

Dalam proses ini pelanggan hanya perlu memasukkan nomor IMEI, kemudian secara otomatis nama atau jenis barang akan muncul.

Lalu masukkan nama sesuai KTP, kontak handphone dan email serta tanggal transaksi juga bukti pembayaran untuk memastikan validitas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1449 seconds (0.1#10.140)