Blokir Situs Phishing Langkah Tepat Cegah Serangan Siber
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ancaman serangan siber terus mengintai para pengguna internet di Indonesia, terutama modus-modus yang memanfaatkan kelengahan masyarakat sebagai korban.
Seperti yang diungkapkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bahwa sepanjang 2022 telah terjadi 370,02 juta serangan siber.
Jumlah ini meningkat 38,72 persen dibanding 2021 dan asal serangan didominasi dari dalam negeri sebanyak 84,86 juta1.
Dari sisi pemerintah, pentingnya perihal keamanan siber ini membuahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang kini telah mencapai tahap finalisasi Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) PDP untuk segera diberlakukan dalam beberapa waktu mendatang.
Peraturan ini turut bertujuan untuk mendorong kewaspadaan semua pihak, terlebih masyarakat yang rentan dijadikan target langsung berbagai bentuk serangan siber, contohnya melalui domain phishing.
Secara sederhana, domain phishing adalah metode pencurian data secara digital dengan menggunakan situs yang dipalsukan agar terlihat serupa aslinya dan meyakinkan.
Para pengguna internet menjadi korban setelah mereka memberikan data-data penting, seperti identitas atau informasi perbankan melalui situs-situs tiruan tersebut. Dampaknya pun bermacam-macam mulai dari kehilangan uang, pemalsuan data diri hingga kehilangan akses ke perangkat pribadi.
Siapa saja bisa menjadi korban phishing, dan Blibli sadar penuh akan hal ini sehingga mengambil langkah-langkah pengamanan aktif demi melindungi konsumen maupun karyawan.
Salah satunya dengan membentuk dan mengoperasikan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) yang melakukan take down atau pencekalan situs phishing.
Seperti yang diungkapkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bahwa sepanjang 2022 telah terjadi 370,02 juta serangan siber.
Jumlah ini meningkat 38,72 persen dibanding 2021 dan asal serangan didominasi dari dalam negeri sebanyak 84,86 juta1.
Dari sisi pemerintah, pentingnya perihal keamanan siber ini membuahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang kini telah mencapai tahap finalisasi Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) PDP untuk segera diberlakukan dalam beberapa waktu mendatang.
Peraturan ini turut bertujuan untuk mendorong kewaspadaan semua pihak, terlebih masyarakat yang rentan dijadikan target langsung berbagai bentuk serangan siber, contohnya melalui domain phishing.
Secara sederhana, domain phishing adalah metode pencurian data secara digital dengan menggunakan situs yang dipalsukan agar terlihat serupa aslinya dan meyakinkan.
Para pengguna internet menjadi korban setelah mereka memberikan data-data penting, seperti identitas atau informasi perbankan melalui situs-situs tiruan tersebut. Dampaknya pun bermacam-macam mulai dari kehilangan uang, pemalsuan data diri hingga kehilangan akses ke perangkat pribadi.
Siapa saja bisa menjadi korban phishing, dan Blibli sadar penuh akan hal ini sehingga mengambil langkah-langkah pengamanan aktif demi melindungi konsumen maupun karyawan.
Salah satunya dengan membentuk dan mengoperasikan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) yang melakukan take down atau pencekalan situs phishing.