Cara Cetak Kartu Nikah Digital dengan Mudah, Bisa untuk Pasangan Baru atau Lama

Senin, 28 Agustus 2023 - 12:22 WIB
loading...
Cara Cetak Kartu Nikah Digital dengan Mudah, Bisa untuk Pasangan Baru atau Lama
Cara cetak kartu nikah digital bisa dilakukan dengan mudah lewat situs Kemenag. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Cara cetak kartu nikah digital bisa dilakukan dengan praktis. Tak perlu bingung, langkah-langkahnya pun cukup mudah untuk diikuti.

Penggunaan kartu nikah digital telah diresmikan Kementerian Agama (Kemenag) sejak 2021 lalu. Adapun tujuannya sendiri untuk mempermudah pasangan suami istri dalam membawa dokumen nikahnya ketika bepergian.

Kartu nikah digital ini hadir untuk menggantikan kartu nikah berbentuk fisik yang sebelumnya digunakan. Tak hanya berlaku untuk pasangan baru, suami istri yang sudah lama menikah juga tetap bisa mencetak kartu nikah digital ini.

Mengutip laman Kemenag, kartu nikah digital berisikan foto pasangan suami dan istri pada halaman utamanya. Kemudian, ada juga data lain seperti nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah.



Selain itu, kartu nikah digital juga memiliki beberapa ciri lainnya. Di antaranya seperti terdapat tulisan Kementerian Agama Republik Indonesia di bagian atas, hingga keterangan lokasi KUA tempat menikah, nomor akta, dan barcode yang terhubung dengan data server Bimas Islam.

Lantas, bagaimanakah cara cetak kartu nikah digital tersebut? Untuk lebih jelasnya, silahkan simak ulasannya berikut ini.

Cara Cetak Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru


- Pertama, silahkan kunjungi laman Simkah Kemenag atau bisa melalui tautan https://simkah.kemenag.go.id/.

- Kemudian, isikan formulir pendaftaran nikah.

- Lengkapi data-data yang diminta pada kolom yang tersedia.

- Setelah itu, kartu nikah digital akan dikirim melalui email atau WhatsApp setelah akad selesai dalam bentuk link.

- Terakhir, Anda hanya perlu mengunduh dan mencetaknya secara mandiri.

- Selesai.

Cara Cetak Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama


Bagi pasangan suami istri yang sudah lama menikah, cara cetak kartu nikah digital memiliki langkah-langkah yang sedikit berbeda. Dalam hal ini, mereka harus datang ke KUA tempat menikah dulu.

- Silahkan datang ke KUA terkait ketika menikah dulu.

- Kemudian, masukkan data pernikahan ke website Simkah Kemenag.

- Setelahnya, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk softfile melalui email.

- Terakhir, Anda hanya perlu mencetaknya sendiri.

- Selesai.

Demikian ulasan mengenai cara cetak kartu nikah digital dengan mudah bagi pasangan suami istri baru ataupun lama. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba!
(okt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3404 seconds (0.1#10.140)