Cara Cetak Kartu Nikah Digital dengan Mudah, Bisa untuk Pasangan Baru atau Lama

Senin, 28 Agustus 2023 - 12:22 WIB
loading...
Cara Cetak Kartu Nikah Digital dengan Mudah, Bisa untuk Pasangan Baru atau Lama
Cara cetak kartu nikah digital bisa dilakukan dengan mudah lewat situs Kemenag. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Cara cetak kartu nikah digital bisa dilakukan dengan praktis. Tak perlu bingung, langkah-langkahnya pun cukup mudah untuk diikuti.

Penggunaan kartu nikah digital telah diresmikan Kementerian Agama (Kemenag) sejak 2021 lalu. Adapun tujuannya sendiri untuk mempermudah pasangan suami istri dalam membawa dokumen nikahnya ketika bepergian.

Kartu nikah digital ini hadir untuk menggantikan kartu nikah berbentuk fisik yang sebelumnya digunakan. Tak hanya berlaku untuk pasangan baru, suami istri yang sudah lama menikah juga tetap bisa mencetak kartu nikah digital ini.

Mengutip laman Kemenag, kartu nikah digital berisikan foto pasangan suami dan istri pada halaman utamanya. Kemudian, ada juga data lain seperti nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah.



Selain itu, kartu nikah digital juga memiliki beberapa ciri lainnya. Di antaranya seperti terdapat tulisan Kementerian Agama Republik Indonesia di bagian atas, hingga keterangan lokasi KUA tempat menikah, nomor akta, dan barcode yang terhubung dengan data server Bimas Islam.

Lantas, bagaimanakah cara cetak kartu nikah digital tersebut? Untuk lebih jelasnya, silahkan simak ulasannya berikut ini.

Cara Cetak Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru


- Pertama, silahkan kunjungi laman Simkah Kemenag atau bisa melalui tautan https://simkah.kemenag.go.id/.

- Kemudian, isikan formulir pendaftaran nikah.

- Lengkapi data-data yang diminta pada kolom yang tersedia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7225 seconds (0.1#10.140)