Dianggap Situs Mesum, Pengganti Twitter X.com Kena Blokir di Indonesia

Selasa, 25 Juli 2023 - 11:04 WIB
loading...
Dianggap Situs Mesum,...
Elon Musk membranding Twitter menjadi X. Sayangnya situsnya tidak dapat diakses pengguna di Indonesia. Foto: Variety
A A A
JAKARTA - Selain mengubah nama dan logo Twitter jadi X, Elon Musk juga mengubah akses langsung Twitter ke laman X.com. Sayangnya, situs tersebut kena blokir di Indonesia.

Elon Musk mengubah nama dan logo Twitter jadi X. Uniknya akses langsung ke X.com ternyata masih kena blokir di Indonesia. Kok bisa?

Kondisi itu pertama kali diungkap kreator konten Eno Bening melalui akun Twitter miliknya. Dia mencuit bahwa pengguna internet di Indonesia tidak bisa masuk langsung ke X.com melalui URL atau alamat situs.

“Jadi kalau kamu ketik URL di web, kamu akan diarahkan ke Twitter. Tapi ternyata gak bisa di Indonesia. Hayoloh om Elon Musk, ada apa nih," cuit Eno Bening.

Sindonews mencoba melakukan hal yang sama. Ternyata memang akses langsung dari URL dengan browser melalui desktop dan HP memang kena blokir. Pengumuman pemblokiran sendiri tergantung dari provider internet yang digunakan.

Pengumuman pemblokiran berisi narasi bahwa situs diblokir berdasarkan Pasal 40 ayat 20a dan 20b Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.



“Maaf akses ke situs ini diblokir oleh pemerintah Indonesia karena mengandung konten negatif yang melanggar peraturan perundangan di Indonesia,”.

Beberapa pengguna Twitter di Indonesia memang membenarkan adanya pemblokiran yang terjadi jika mengaksesnya dengan menggunakan URL X.com. Pemblokiran justru tidak terjadi jika pengguna Twitter menggunakan alamat URL lama yakni Twitter.com.

"Karena kebanyakan akun bokep ada huruf X-nya. Kominfo bingung blokir yang mana aja mungkin dari pada pusing semua web yang ada huruf X-nya diblokir," cuit pemilik akun Twitter @LinizioHiraeth.

"Mungkin Kominfo mikir X itu identik dengan XXX alias mesum," cuit pemilik akun Twitter @cutty__.

Di situs Kominfo sendiri terdapat 12 kriteria informasi atau dokumen elektronik yang melanggar peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah pornografi atau pornografi anak.

Di Indonesia sendiri huruf X banyak diasosiasikan dengan konten pornografi. Jadi tidak heran jika X.com yang dibikin oleh Elon Musk langsungkenablokir.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1902 seconds (0.1#10.140)