Cara Hitung Zakat Mal Secara Online, Ternyata Mudah Banget!

Rabu, 12 April 2023 - 16:50 WIB
loading...
Cara Hitung Zakat Mal Secara Online, Ternyata Mudah Banget!
Cara hitung zakat mal secara online ternyata dapat dilakukan dengan mudah. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Cara hitung zakat mal secara online ternyata dapat dilakukan dengan mudah. Dengan menyimak ulasan ini, Anda tak perlu bingung lagi ketika ingin menghitung zakat mal dengan praktis.

Seiring waktu, perkembangan teknologi di dunia terus maju dan tak terbendung. Sebagai dampaknya, sejumlah sektor terkait juga turut terpengaruh dan harus mengikuti kemajuan tersebut, tak terkecuali dalam penghitungan zakat mal.


Pengertian Zakat Mal

Mengutip laman Baznas Yogyakarta, Rabu (12/4/2023), zakat merupakan salah satu kewajiban umat Islam berupa memberikan sejumlah hartanya kepada golongan yang berhak mendapatkannya. Dari sekian jenisnya, salah satu di antaranya adalah zakat mal.

Singkatnya, zakat mal ini bisa diartikan sebagai zakat yang dibebankan atas harta kekayaan seseorang. Adapun contohnya adalah uang, emas, perak, dan lain sebagainya.

Kemudian, zakat mal harus dikeluarkan atas kekayaan seseorang yang sudah mencapai nisab atau jumlah harta tertentu yang ditentukan syariat Islam. Dalam hal ini, nisab zakat mal relatif berbeda dan tergantung jenis dan angka kekayaan orang terkait.

Pada cara menghitungnya, saat ini bisa dilakukan lewat online menggunakan kalkulator zakat. Adapun layanan ini telah tersedia secara terbuka di situs resmi Baznas.

Merujuk pada pengertiannya, kalkulator zakat ini adalah layanan yang ditujukan untuk memudahkan penghitungan zakat umat muslim sesuai syariat. Berikut cara akses dan menghitungnya.


Cara Hitung Zakat Mal Lewat Online

-Pertama, silahkan kunjungi laman resmi dari Baznas melalui browser perangkat Anda atau bisa melalui https://baznas.go.id/kalkulatorzakat.

-Kemudian, pada opsi jenis zakat pilih ‘zakat mal’.

-Setelahnya, masukkan nilai dari aset atau jenis harta yang dimiliki.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1773 seconds (0.1#10.140)