TikTok Didenda Rp236 Miliar Akibat Izinkan Anak-anak Bergabung

Kamis, 06 April 2023 - 06:22 WIB
loading...
TikTok Didenda Rp236...
TikTok Didenda Rp236 Miliar Akibat Izinkan Anak-anak Bergabung
A A A
MENLO PARK - Regulator informasi Inggris mendenda TikTok £12,7 juta (Rp236 miliar) karena melanggar undang-undang perlindungan data, termasuk mengizinkan anak-anak di bawah usia 13 tahun bergabung.

BACA JUGA - Twitter Tertarik Beli TikTok

Anak-anak sendiri untuk menggunakan platform media sosial ini dan memproses data mereka harus ada persetujuan orang tua.

"Kantor Komisi Informasi (ICO) telah mengenakan denda sebesar £12.700.000 kepada TikTok Information Technologies UK Limited dan TikTok Inc (TikTok) atas sejumlah pelanggaran undang-undang perlindungan data.

"ICO memperkirakan bahwa TikTok mengizinkan hingga 1,4 juta anak Inggris di bawah 13 tahun untuk menggunakan platformnya pada tahun 2020 meskipun aturannya sendiri tidak mengizinkan anak-anak di usia itu untuk membuka akun," menurut pernyataan itu, seperti dilansir dari Sputnik Kamis (6/4/2023).

Undang-undang perlindungan data Inggris Raya mewajibkan organisasi untuk mendapatkan izin dari orang tua atau perwakilan hukum lainnya untuk menggunakan data pribadi anak-anak di bawah usia 13 tahun.

Namun, TikTok gagal melakukannya, sebaliknya platform tersebut diduga mengumpulkan dan memproses data pribadi anak-anak yang memungkinkan konten yang berpotensi berbahaya disalurkan kepada mereka.

Selama beberapa bulan terakhir, lebih dari separuh negara bagian di Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Selandia Baru, Komisi Eropa, Parlemen Eropa, dan Dewan Uni Eropa telah melarang penginstalan TikTok di perangkat pemerintah karena untuk kekhawatiran tentang keamanan data pengguna yang dapat diakses oleh pemerintah China.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mark Zuckerberg Tegaskan...
Mark Zuckerberg Tegaskan Era Sosmed Akan segera Berakhir
Beragam Kejahatan kini...
Beragam Kejahatan kini Ada di TikTok, Ini Modusnya
AS Kembali Perpanjang...
AS Kembali Perpanjang Batas Waktu Penjualan TikTok
Rekomendasi Link Tambah...
Rekomendasi Link Tambah Follower TikTok Gratis
Mantan Buruh Pabrik...
Mantan Buruh Pabrik Jadi Kreator Terkaya TikTok, Khaby Lame Dibayar Rp12 Miliar Per Postingan
X Dilaporkan Blokir...
X Dilaporkan Blokir Akun-akun Pengkritik Elon Musk
5 Persamaan Jokowi dengan...
5 Persamaan Jokowi dengan Dedi Mulyadi, dari Pemanfaatan Media Sosial hingga Angkat Kearifan Lokal
Miliki Kesamaan, Dedi...
Miliki Kesamaan, Dedi Mulyadi The Next Jokowi?
PM Selandia Baru Bakal...
PM Selandia Baru Bakal Melarang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial
Rekomendasi
KSPI: 8.000 Karyawan...
KSPI: 8.000 Karyawan Panasonic Indonesia Terancam PHK
Tak Pernah Terjadi Sebelumnya,...
Tak Pernah Terjadi Sebelumnya, China Mampu Tundukkan AS
Momen Iring-iringan...
Momen Iring-iringan Ambulans Evakuasi Korban Tewas Ledakan Amunisi di Garut, Warga: Ya Allah
Berita Terkini
Huawei Kenalkan Sistem...
Huawei Kenalkan Sistem Operasi HarmonyOS PC
Pesawat dari Barang...
Pesawat dari Barang Rongsok Bukti Inovasi Pakistan Tak Bisa Disepelekan
Mark Zuckerberg Tegaskan...
Mark Zuckerberg Tegaskan Era Sosmed Akan segera Berakhir
Temuan Obat Psikedelik...
Temuan Obat Psikedelik di Andes, Bukti Pengunaan Kimia Lebih Tua dari Suku Inca
Nintendo Switch 2 Ditenagai...
Nintendo Switch 2 Ditenagai NVIDIA Tegra T239, Ini Kecanggihannya
Roket Uni Soviet Kembali...
Roket Uni Soviet Kembali ke Bumi setelah 53 Tahun Terjebak di Antariksa
Infografis
125 Juta Orang Dapat...
125 Juta Orang Dapat Binasa Akibat Perang Nuklir India-Pakistan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved