Penyebab IMEI iPhone yang Beli di Pstore Terblokir
Selasa, 17 Januari 2023 - 19:43 WIB
JAKARTA - Penyebab IMEI iPhone yang beli di Pstore terblokir wajib diketahui. Utamanya, untuk mereka yang baru ingin membeli iPhone di Pstore, atau sudah membeli iPhone di Pstore kemudian IMEInya terblokir.
Memang komplain konsumen Pstore santer terdengar beberapa waktu lalu. Sebagian besar dari mereka mengaku iPhone dengan harga miring yang dibeli dari toko milik Putera Siregar itu tidak bisa mendapat jaringan lantaran nomor IMEI-nya terblokir.
Komplain sudah dilakukan baik di media sosial maupun secara langsung di depan toko dengan berdemo. Lantas apa sebenarnya yang terjadi? Apa penyebab IMEI iPhone yang beli di Pstore terblokir?
Melansir dari laman remi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Selasa (17/1), Indonesia memang sudah memberlakukan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity atau IMEI sejak 2020 lalu.
Aturan ini sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI.
Suasana di salah satu gerai Pstore. Foto: Google Maps
Dengan berlakunya aturan IMEI, maka perangkat seluler termasuk juga iPhone yang tidak terdaftar IMEI-nya di database pemerintah tidak akan mendapatkan jaringan dari operator. Biasanya ini terjadi pada perangkat second/bekas yang berasal dari luar negeri.
Pemerintah beralasan dengan diberlakukannya aturan ini bisa mencegah atau mengurangi perdagangan ponsel curian, mencegah hilangnya potensi pajak,
Memang komplain konsumen Pstore santer terdengar beberapa waktu lalu. Sebagian besar dari mereka mengaku iPhone dengan harga miring yang dibeli dari toko milik Putera Siregar itu tidak bisa mendapat jaringan lantaran nomor IMEI-nya terblokir.
Komplain sudah dilakukan baik di media sosial maupun secara langsung di depan toko dengan berdemo. Lantas apa sebenarnya yang terjadi? Apa penyebab IMEI iPhone yang beli di Pstore terblokir?
Melansir dari laman remi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Selasa (17/1), Indonesia memang sudah memberlakukan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity atau IMEI sejak 2020 lalu.
Aturan ini sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI.
Suasana di salah satu gerai Pstore. Foto: Google Maps
Dengan berlakunya aturan IMEI, maka perangkat seluler termasuk juga iPhone yang tidak terdaftar IMEI-nya di database pemerintah tidak akan mendapatkan jaringan dari operator. Biasanya ini terjadi pada perangkat second/bekas yang berasal dari luar negeri.
Pemerintah beralasan dengan diberlakukannya aturan ini bisa mencegah atau mengurangi perdagangan ponsel curian, mencegah hilangnya potensi pajak,
tulis komentar anda