AS Restui Aturan Larangan Aplikasi TikTok Berada di Platform Pemeritah

Jum'at, 16 Desember 2022 - 18:17 WIB
TikTok disebut AS dapat membagikan informasi sensitif yang dikumpulkan dari pengguna AS ke pemerintah China. FOTO/ IST
NEW YORK - Amerika Serikat sepakati undang-undang yang melarang TikTok berada di aplikasi pemeritahan karena dianggap berbahaya.

BACA JUGA - TikTok Bakal Dilengkapi Aplikasi Game



Undang-undang yang diperkenalkan oleh Senator Josh Hawley (R-Missouri) baru saja melewati tonggak sejarah.

Anggota Senat AS dengan suara bulat memilih untuk menyetujui RUU tersebut, yang akan melarang aplikasi TikTok terpasang di gadget milik Pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!