AS Restui Aturan Larangan Aplikasi TikTok Berada di Platform Pemeritah

Jum'at, 16 Desember 2022 - 18:17 WIB
TikTok disebut AS dapat membagikan informasi sensitif yang dikumpulkan dari pengguna AS ke pemerintah China. FOTO/ IST
NEW YORK - Amerika Serikat sepakati undang-undang yang melarang TikTok berada di aplikasi pemeritahan karena dianggap berbahaya.



Undang-undang yang diperkenalkan oleh Senator Josh Hawley (R-Missouri) baru saja melewati tonggak sejarah.

Anggota Senat AS dengan suara bulat memilih untuk menyetujui RUU tersebut, yang akan melarang aplikasi TikTok terpasang di gadget milik Pemerintah.

Disahkannya RUU ini tidak lepas dari kekhawatiran otoritas bahwa perusahaan induk aplikasi yang berbasis di China, ByteDance bisa menjadi ancaman nasional.



TikTok disebut dapat membagikan informasi sensitif yang dikumpulkan dari pengguna AS ke pemerintah China.

Seperti diketahui, Direktur FBI Chris Wray memperingatkan anggota parlemen bahwa pemerintah China dapat menggunakan TikTok untuk meluncurkan operasi yang bisa memengaruhi keamanan nasional.

Meskipun RUU tersebut bertujuan untuk melarang pemasangan TikTok di perangkat pemerintah, RUU tersebut memberikan pengecualian untuk aktivitas penegakan hukum, kepentingan dan aktivitas keamanan nasional, dan peneliti keamanan, dilansir dari Engadget, Jumat (16/12/2022).

Hawley menyebut aplikasi itu sebagai "Kuda Troya untuk Partai Komunis China" dan mengatakan TikTok memiliki tempat sedikit pun di perangkat pemerintah AS sampai aplikasi itu benar-benar mau memutuskan hubungan mereka dengan pemerintah China.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More