Cara Daftar Akun e-Meterai dan Beli Meterai Elektronik

Kamis, 17 November 2022 - 20:17 WIB
Materai elektronik atau e-Meterai memiliki karakteristik yang mirip dengan meterai biasa. Berbentuk persegi dan dominan warna merah muda. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Meterai elektronik atau e-Meterai adalah meterai yang memiliki ciri spesifik dan unsur pengaman. Meterai elektronik sendiri merupakan bagian dari bea pajak atas dokumen elektronik .

Materai elektronik atau e-Meterai memiliki karakteristik yang mirip dengan meterai biasa. Berbentuk persegi dan dominan warna merah muda.

Dalam meterai ini terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila dan tulisan ‘Meterai Elektronik’ serta angka dan tulisan Rp 10.000 yang menunjukan tarif bea meterai. Selain itu, e-Meterai memiliki fungsi yang sama seperti meterai konvensional pada umumnya.



Berdasarkan undang-undang No. 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai), meterai berfungsi sebagai pengenaan pajak atas dokumen tertentu, sehingga tidak akan menjadi hal penentu atas sah atau tidaknya suatu perjanjian.



Meskipun begitu, e-Meterai sendiri memiliki fungsi yang sama kuatnya dengan meterai konvensional lainnya sebagai alat bukti di pengadilan. Tanpa meterai, suatu dokumen tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Meterai elektronik atau e-meterai sudah resmi diluncurkan sejak tahun 2021 silam. Lalu bagaimana cara daftar akun e-Meterai dan beli meterai elektronik? Simak berikut.

Kamu perlu mendaftarkan akun e-Meterei terlebih dahulu sebelum bisa membeli meterei elektronik. Dalam membuat akun e-Meterei, dengan cara mengunjungi e-meterei.co.id. Pada halaman utama tekan tombol Log In yang terletak di pojok kanan atas layar. Selanjutnya, pilihlah tulisan Daftar.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More