Izinkan Ujaran Kebencian Diunggah, Ini Kata Makian untuk Putin yang Diperbolehkan Facebook

Minggu, 13 Maret 2022 - 08:57 WIB
CEO Facebook Mark Zuckerberg dan Vladimir Putin. FOTO/ IST
MENLO PARK - Facebook mengumumkan akan melonggarkan aturan tentang ujaran kebencian setelah mengklaim invasi Rusia ke Ukraina semakin mengkhawatirkan.

Facebook akan mengizinkan penggunanya untuk membuat pernyataan yang 'mendorong para pemimpin militer dan Rusia termasuk Vladimir Putin untuk mati akibat serangan itu'. Seperti kata terkutuk, mati, pembunuh, pembantai, dan binasa.

Namun, pernyataan seperti itu tidak boleh dibuat terhadap publik.





"Menyusul invasi Rusia ke Ukraina, Facebook untuk sementara akan mengizinkan pengguna mengekspresikan ekspresi marah, mengutuk dan mengkritik Rusia, termasuk 'berdoa untuk kematian mereka'.

"Namun, pernyataan dalam bentuk ancaman berbahaya tidak boleh dilakukan terhadap publik," kata induk perusahaan Facebook, Meta, dalam sebuah pernyataan.

Izin akan diberikan kepada pengguna Facebook di Armenia, Azerbaijan, Estonia, Georgia, Hongaria, Latvia, Lithuania, Polandia, Rumania, Rusia, Slovakia, dan Ukraina.

Facebook dan beberapa perusahaan teknologi AS lainnya memberlakukan penangguhan pada media Rusia karena perang dan sebagai tanggapan, Rusia juga memblokir akses ke media sosial termasuk Twitter.

Situasi tersebut mendorong Rusia untuk bergabung dengan China dan Korea Utara dalam memblokir jaringan media sosial dari AS.

Selain itu, Rusia juga telah mengambil langkah tegas dengan memperkenalkan undang-undang media yang melihat organisasi media mana pun yang melaporkan berita atau sumber palsu dapat dituntut.

Langkah tersebut membuat banyak media Barat menangguhkan atau menghentikan sementara operasi mereka di Rusia dengan alasan mengkhawatirkan keselamatan para petugas.
(wbs)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More