Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik

Kamis, 22 Juli 2021 - 11:04 WIB
Ilustrasi Tandatangan digital. FOTO/ IST
JAKARTA - Di masa pandem i seperti sekarang pergerakan manusia tak sebebas sebelumnya. Kegiatan banyak yang harus dilakukan di rumah, termasuk bekerja.

Tapi ada saja kebutuhan seperti tanda tangan dokumen penting yang mengharuskan untuk bertemu secara langsung.

Tak perlu khawatir, karena di dunia yang serba digital ini tanda tangan yang dahulu harus menggunakan pena kini bisa dilakukan secara elektronik.

Dilansir melalui Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kamis (22/7/2021) berikut ini cara membuat tanda tangan elektronik.

1. Akses salah satu dari 7 Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang sudah diakui oleh Kemenkominfo.



Adapun PSrE yang sudah diakui Kemenkominfo yakni PrivyID, IOTENTIK, Balai Sertifikasi Elektronik, VIDA, PERURI, digisign, TekenAja!

2. Lakukan registrasi diri dan identitas, termasuk foto KTP, NIK, alamat email, nomor telepon dan lainnya.

3. Verifikasi nomor telepon dan alamat email

4. Verifikasi nomor telepon dan alamat email

5. Dan Anda bisa mulai gunakan tanda tangan elektronik
(wbs)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More