Waspada Pinjol Ilegal, Berikut Ciri-ciri dan Cara Melaporkannya
Kamis, 24 Juni 2021 - 13:01 WIB
Ilustrasi penggunaan aplikasi digital. FOTO/ IST
JAKARTA - Kehadiran fintech P2P lending ilegal atau yang sering dikenal dengan pinjol ilegal masih sering ditemukan di kalangan masyarakat.
Untuk itu, masyarakat perlu waspada dengan kehadiran pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman tak terbatas dengan bunga yang tidak jelas.
BACA JUGA -
Penonton Membludak, WHO Yakin Piala Eropa 2020 Lahirkan Varian Baru COVID-19
Untuk itu, masyarakat perlu waspada dengan kehadiran pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman tak terbatas dengan bunga yang tidak jelas.
BACA JUGA -
Penonton Membludak, WHO Yakin Piala Eropa 2020 Lahirkan Varian Baru COVID-19
Lihat Juga :