Melindungi Pemegang Nama Domain dan Merek, PANDI Gandeng DJKI
Minggu, 14 Februari 2021 - 09:01 WIB
JAKARTA - PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia), Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Kode Negara Indonesia domain .ID, telah memulai kerja sama dengan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) KEMENKUMHAM (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Pemanfaatan Nama Domain Internet Indonesia untuk Pengguna Layanan Kekayaan Intelektual dan Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual untuk Pengguna Layanan Nama Domain Internet Indonesia
sejak 3 tahun lalu pada Kamis, 1 Februari 2018 di Jakarta.
Maka dari itu, dalam rangka memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, PANDI menginisiasi acara bertajuk “Memahami Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dalam Pendaftaran Merek dan Nama Domain” .
“Mereka yang bertahan di masa pandemi selama kurang-lebih 1 tahun ini adalah mereka yang hadir secara digital,” tutur Ketua PANDI, Prof. Yudho Giri Sucahyo M.Kom., Ph.D, CISA, CISM saat membuka acara secara luring dan daring bertajuk “Memahami Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dalam Pendaftaran Merek dan Nama Domain’” di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Rabu (10/02/2021).
“Kalimat ini diafirmasi oleh penelitian BPS (Badan Pusat Statistik) dan Kementerian Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah),” jelasnya.
“UMKM yang menjadi penggerak ekonomi justru menjadi pihak yang sangat terpapar dan mengalami kerugian ekonomi yang signifikan,” tambahnya.
“Bagi mereka yang ingin bertahan tentunya kehadiran secara digital menjadi penting.” Yudho mengatakan salah satu cara untuk beradaptasi di kala pandemi adalah melalui penggunaan situs web dengan nama domain.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia memiliki Nama Domain Tingkat Tinggi Kode Negara Indonesia yaitu domain .ID yang dikelola oleh PANDI. Namun, ada hal yang penting untuk diketahui bahwa sifat pendaftaran nama domain adalah firstcome first serve yang dapat menyebabkan potensi perselisihan.
sejak 3 tahun lalu pada Kamis, 1 Februari 2018 di Jakarta.
Maka dari itu, dalam rangka memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, PANDI menginisiasi acara bertajuk “Memahami Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dalam Pendaftaran Merek dan Nama Domain” .
“Mereka yang bertahan di masa pandemi selama kurang-lebih 1 tahun ini adalah mereka yang hadir secara digital,” tutur Ketua PANDI, Prof. Yudho Giri Sucahyo M.Kom., Ph.D, CISA, CISM saat membuka acara secara luring dan daring bertajuk “Memahami Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dalam Pendaftaran Merek dan Nama Domain’” di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Rabu (10/02/2021).
“Kalimat ini diafirmasi oleh penelitian BPS (Badan Pusat Statistik) dan Kementerian Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah),” jelasnya.
“UMKM yang menjadi penggerak ekonomi justru menjadi pihak yang sangat terpapar dan mengalami kerugian ekonomi yang signifikan,” tambahnya.
“Bagi mereka yang ingin bertahan tentunya kehadiran secara digital menjadi penting.” Yudho mengatakan salah satu cara untuk beradaptasi di kala pandemi adalah melalui penggunaan situs web dengan nama domain.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia memiliki Nama Domain Tingkat Tinggi Kode Negara Indonesia yaitu domain .ID yang dikelola oleh PANDI. Namun, ada hal yang penting untuk diketahui bahwa sifat pendaftaran nama domain adalah firstcome first serve yang dapat menyebabkan potensi perselisihan.
tulis komentar anda