Jika Ada Keluhan IMEI Ponsel, Ke Mana Konsumen Mengadu?

Kamis, 16 April 2020 - 11:43 WIB
Ilustrasi smarphone. FOTO/ Ist
JAKARTA - Pemerintah bakal menerapkan kebijakan validasi IMEI (international mobile equipment identity) untuk menghentikan peredaran ponsel BM atau ilegal pada 18 April 2020.

Mengenai kebijakan ini, Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys, mengatakan, perlu ada customer service (CS) dari kedua sisi, yakni dari pengelola Centralized Equipment Identity Register (CEIR), dan dari operator seluler.



CEIR sendiri adalah mesin yang berisi database nomor IMEI ponsel yang dikelola oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian.

CS atau layanan pelanggan dari sisi pemerintah bisa menangani keluhan mengenai perangkat yang belum dimasukkan SIM card. Artinya perangkat-perangkat yang baru dibeli dan ponselnya belum masuk layanan operator, tapi ternyata IMEI-nya tidak terdaftar di pangkalan data operator seluler.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!