Cara Bikin Fitur 'Shopping' Instagram Bagi Pebisnis dan Kreator
Kamis, 08 Oktober 2020 - 19:03 WIB
JAKARTA - Instagram baru saja meluncurkan fitur Instagram Shopping di Indonesia. Fitur ini sedang dirilis secara bertahap. BACA JUGA - Tidak Bisa Ngeles Lagi, PCX 150 4-Valve Ketangkap Basah di Jalan
Melalui fitur ini, pelaku bisnis bisa mencantumkan label produk termasuk harga pada unggahan di feed, Story, dan IGTV.
Pantauan SINDOnews sekitar pukul 10.00 WIB, laman beranda situs dpr.go.id tidak menampilkan konten yang seharusnya, hanya terlihat tulisan "An error occurred while processing your request". BACA JUGA - Toyota Berbisik Innova Facelift Hadir untuk Goda Pasar XPander?
Belum diketahui apa yang menyebabkan situs tersebut tumbang.
Namun beberapa pengguna Twitter berspekulasi hal ini merupakan ulah dari para peretas yang protes setelah DPR dan pemerintah resmi mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Kami roll out secara bertahap, akan kami kerjakan secepat mungkin karena kami tahu bahwa ini akan sangat membantu teman-teman pebisnis dan kreator di Indonesia," ujar Country Director Facebook Indonesia, Pieter Lydian saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
Untuk menggunakan fitur Shopping, pertama-tama pelaku bisnis harus membuat Toko melalui Commerce Manager.
Setelah berhasil, selanjutnya pelaku bisnis dapat mengajukan permohonan untuk mengaktifkan fitur Instagram Shopping dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Buka pengaturan profil dengan menekan ikon tiga baris yang terdapat di laman profil Instagram, lalu pilih Pengaturan.
Melalui fitur ini, pelaku bisnis bisa mencantumkan label produk termasuk harga pada unggahan di feed, Story, dan IGTV.
Pantauan SINDOnews sekitar pukul 10.00 WIB, laman beranda situs dpr.go.id tidak menampilkan konten yang seharusnya, hanya terlihat tulisan "An error occurred while processing your request". BACA JUGA - Toyota Berbisik Innova Facelift Hadir untuk Goda Pasar XPander?
Belum diketahui apa yang menyebabkan situs tersebut tumbang.
Namun beberapa pengguna Twitter berspekulasi hal ini merupakan ulah dari para peretas yang protes setelah DPR dan pemerintah resmi mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Kami roll out secara bertahap, akan kami kerjakan secepat mungkin karena kami tahu bahwa ini akan sangat membantu teman-teman pebisnis dan kreator di Indonesia," ujar Country Director Facebook Indonesia, Pieter Lydian saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
Untuk menggunakan fitur Shopping, pertama-tama pelaku bisnis harus membuat Toko melalui Commerce Manager.
Setelah berhasil, selanjutnya pelaku bisnis dapat mengajukan permohonan untuk mengaktifkan fitur Instagram Shopping dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Buka pengaturan profil dengan menekan ikon tiga baris yang terdapat di laman profil Instagram, lalu pilih Pengaturan.
tulis komentar anda