Pengamat Sebut Browsing History di Peramban Tak Bisa Diklaim Data Pribadi

Kamis, 01 Oktober 2020 - 16:31 WIB
Ilisutasi sosial media. FOTO/ IST
JAKARTA - Browsing history merupakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak dapat diklaim kepemilikannya oleh Orang jika merujuk ke Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: (Lihat videonya: Tempat Karaoke di Depok Ditutup Paksa Petugas)
Pasal 32(1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“ITE”) melarang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

UU ITE juga tidak mengatur bagaimana cara seseorang memperoleh kepemilikan atas dokumen dan/atau informasi elektronik sebagaimana ketentuan Pasal 584 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan bukti apa yang dapat ditunjukkan untuk dapat mengklaim kepemilikan atas suatu dokumen dan/atau informasi elektronik.

Sebagai ilustrasi, apakah browsing history pengguna merupakan dokumen elektronik yang dapat diklaim kepemilikannya oleh seseorang, UU ITE tidak secara spesifik menyebutkan apakah browsing history Pengguna merupakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dimiliki oleh Orang.



Secara umum, browsing history merupakan serangkaian data dan informasi yang menunjukkan situs-situs apa saja yang sudah dikunjungi oleh Pengguna internet.

Dalam dunia nyata browsing history dapat diibaratkan sebagai rute, jalan, tempat yang sudah dilalui atau dikunjungi oleh seseorang.

Merujuk pada ilustrasi browsing history sebagaimana di atas, dan mengingat UU ITE tidak memberi batasan yang jelas tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat atau tidak dapat dimiliki oleh Orang, maka cukup beralasan untuk menyebutkan bahwa kepemilikan browsing history tidak dapat diklaim secara hukum oleh seseorang.

"Hal utama dalam delik Pasal 32(1) UU ITE adalah adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain yang diubah, ditambah, dikurangi, ditransmisikan, dirusak, dihilangkan, dipindahkan atau disembunyikan secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum. Artinya, larangan dalam Pasal 32(1) UU ITE berlaku apabila dokumen dan/atau informasi elektronik tersebut milik orang lain atau milik publik," jelasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More