Mulai Sekarang Hati-Hati Beli Gadget Baru, Pengendalian IMEI Sudah Berlaku
Selasa, 15 September 2020 - 23:58 WIB
Pemerintah memberlakukan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT). Foto/Ist
JAKARTA - Mulai malam ini, masyarakat diminta lebih berhati-hati lagi ketika memutuskan membeli gadget baru. Sebab, jika perangkat tersebut ilegal alias barang BM (black market) karena IMEI -nya tak terdaftar, otomatis tidak akan pernah bisa dioperasikan di Indonesia . (Baca juga: Samsung Sudah Siapkan Ponsel yang Fokus Kamera, Harganya Alhamdulillah Murah )
Pemerintah memberlakukan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, mulai Selasa (15/9/2020) pukul 22.00 WIB.
Dalam siaran pers bersama empat Kementerian dan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) yang diterima SINDOnews, disebutkan, aturan ini diberlakukan untuk melindungi konsumen. Pemerintah menilai, pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.
Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.
Pemerintah memberlakukan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, mulai Selasa (15/9/2020) pukul 22.00 WIB.
Dalam siaran pers bersama empat Kementerian dan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) yang diterima SINDOnews, disebutkan, aturan ini diberlakukan untuk melindungi konsumen. Pemerintah menilai, pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.
Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.
Lihat Juga :