Indonesia Blokir Sementara TikTok, Ini Masalahnya

Minggu, 05 Oktober 2025 - 10:48 WIB
Indonesia Blokir Sementara TikTok. THE VERGE
JAKARTA - Dinilai tak mengikuti peraturan yang ada di Indonesia, izin operasional TikTok dicabut sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd., setelah platform dianggap memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah.



“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, pada Sabtu (4/10/2025).

Dirjen Alexander menjelaskan, data yang disampaikan mencakup rekapitulasi harian atas eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat. Berdasarkan analisis menyeluruh, Komdigi menilai kewajiban penyediaan data telah dipenuhi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!