Pakistan Blokir Tinder dan Beberapa Aplikasi Kencan Lain
Sabtu, 05 September 2020 - 09:59 WIB
Aplikasi kencan Tinder. FOTOQ/ IST
CALIFORNIA - Pakistan baru saja mengumumkan pemblokiran lima aplikasi kencan, termasuk Tinder dan Grindr. Lima aplikasi tersebut diklaim tidak mematuhi hukum setempat.(Baca juga: Diminta Jokowi Salurkan BLT Usaha Mikro, Bank BRI Sudah Transfer Rp4,4 Triliun )
Melansir dari Reuter,, langkah pemerintah Pakistan itu disebut sebagai upaya untuk mengekang platform online yang dianggap menyebarkan "konten tidak bermoral".(Baca juga: Kurang Apa Lagi Coba, BI Bakal Berbagi Beban hingga 2022 )
Seperti yang diketahui, Pakistan merupakan negara di mana hubungan di luar nikah dan homoseksual dianggap sebagai tindakan ilegal.
Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA) menyebut telah mengirimkan pemberitahuan kepada manajemen lima aplikasi yang dilarang. Pemblokiran tersebut dilakukan karena efek negatif dari streaming konten yang tidak bermoral dan tidak senonoh.
PTA mengatakan pemberitahuan yang dikeluarkan untuk Tinder, Grindr, Tagged, Skout dan SayHi meminta penghapusan layanan kencan dan moderasi konten streaming langsung sesuai dengan hukum setempat.
Perusahaan-perusahaan tersebut tidak menanggapi pemberitahuan dalam waktu yang ditentukan.
Melansir dari Reuter,, langkah pemerintah Pakistan itu disebut sebagai upaya untuk mengekang platform online yang dianggap menyebarkan "konten tidak bermoral".(Baca juga: Kurang Apa Lagi Coba, BI Bakal Berbagi Beban hingga 2022 )
Seperti yang diketahui, Pakistan merupakan negara di mana hubungan di luar nikah dan homoseksual dianggap sebagai tindakan ilegal.
Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA) menyebut telah mengirimkan pemberitahuan kepada manajemen lima aplikasi yang dilarang. Pemblokiran tersebut dilakukan karena efek negatif dari streaming konten yang tidak bermoral dan tidak senonoh.
PTA mengatakan pemberitahuan yang dikeluarkan untuk Tinder, Grindr, Tagged, Skout dan SayHi meminta penghapusan layanan kencan dan moderasi konten streaming langsung sesuai dengan hukum setempat.
Perusahaan-perusahaan tersebut tidak menanggapi pemberitahuan dalam waktu yang ditentukan.
Lihat Juga :