Pemerintah Indonesia Kaji Aturan Batas Usia Medsos, Bye-Bye TikTok untuk Anak di Bawah Umur?
Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:14 WIB
JAKARTA - Pemerintah Indonesia sedang menyusun aturan baru mengenai pembatasan usia pengguna media sosial. Langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial, seperti kecanduan, paparan konten berbahaya, dan gangguan kesehatan mental.
Menkomdigi, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan aturan sementara sambil mengkaji regulasi yang lebih kuat untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
"Kami pelajari dulu betul-betul, tetapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu [mengenai batas usia penggunaan medsos]," kata Meutya.
1. Australia: Melarang media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.
2. Amerika Serikat: Memerlukan persetujuan orang tua untuk anak di bawah 13 tahun dan memiliki undang-undang untuk mengatasi kecanduan media sosial.
3. Inggris: Mengesahkan Undang-Undang Keamanan Daring yang mengamanatkan standar yang lebih ketat untuk platform media sosial, termasuk pembatasan usia.
4. Norwegia: Melarang anak di bawah 13 tahun mengakses media sosial dan berencana menaikkan batas usia menjadi 15 tahun.
5. Prancis: Melarang anak di bawah 15 tahun mengakses layanan online tanpa izin orang tua.
Menkomdigi, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan aturan sementara sambil mengkaji regulasi yang lebih kuat untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
"Kami pelajari dulu betul-betul, tetapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu [mengenai batas usia penggunaan medsos]," kata Meutya.
Pembatasan Usia Medsos di Berbagai Negara
Indonesia tidak sendirian dalam upaya ini. Sejumlah negara telah menerapkan aturan pembatasan usia pengguna media sosial. Berikut adalah beberapa contohnya:1. Australia: Melarang media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.
2. Amerika Serikat: Memerlukan persetujuan orang tua untuk anak di bawah 13 tahun dan memiliki undang-undang untuk mengatasi kecanduan media sosial.
3. Inggris: Mengesahkan Undang-Undang Keamanan Daring yang mengamanatkan standar yang lebih ketat untuk platform media sosial, termasuk pembatasan usia.
4. Norwegia: Melarang anak di bawah 13 tahun mengakses media sosial dan berencana menaikkan batas usia menjadi 15 tahun.
5. Prancis: Melarang anak di bawah 15 tahun mengakses layanan online tanpa izin orang tua.
Lihat Juga :
tulis komentar anda