Kripto Pindah Rumah, OJK Kebagian Jatah Awasi 21 Juta Investor!

Selasa, 31 Desember 2024 - 21:05 WIB
Pengawasan aset kripto kini akan dipindahtangankan dari Bappebti ke OJK. Foto: ist
JAKARTA - Transisi peralihan pengawasan aset kripto bakal segera dipindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diharapkan, proses transisi ini bisa dilakukan secepatnya. Bahkan, sebelum Januari 2025.

Hal tersebut diungkap Anggota DPR RI Puteri Komarudin yang menyebut bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah beserta regulator terkait untuk segera merampung Peraturan Pemerintah (PP) transisi demi memberikan kepastian hukum dalam menjalankan peralihan kewenangan tersebut.



Seperti dilansir Antara, Puteri Komarudin mengatakan bahwa hal tersebut sesuai Pasal 312 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). “Pengaturan dan pengawasan mengenai aset keuangan digital, termasuk kripto akan beralih dari Bappebti menjadi kewenangan OJK,” ujar Puteri.

Peralihan kewenangan ini, kata dia, diatur dalam PP yang harus ditetapkan paling lambat enam bulan sejak UU PPSK diterbitkan. Namun, RPP ini masih dalam proses pembahasan dan finalisasi oleh pemerintah dan regulator terkait.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!