Perang Melawan Judi Online, Pemerintah Blokir Rekening Bank
Sabtu, 23 November 2024 - 11:59 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah afirmatif untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau judi online (judol) di Indonesia dengan memutus aliran dana transaksi yang melibatkan perbankan dan penyedia layanan keuangan.
“Kerja sama yang kuat dengan perbankan sangat dibutuhkan. Karena nadi dari judi online ini adalah justru di rekening atau aliran dana," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (22/11).
Meutya Hafid mengatakan, Kementerian Komdigi melalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring melakukan koordinasi dengan industri perbankan untuk memantau aktivitas transaksi perjudian daring.
Selain itu, berkoordinasi dengan platform e-wallet yang disinyalir banyak digunakan untuk aktivitas judi online juga dilakukan.
"Kami memantau (transaksi) salah satu yang paling banyak adalah rekening bank. Kami juga meminta kepada teman-teman penyelenggara e-wallet terus menurunkan di e-wallet mereka masing-masing," ujarnya.
Berdasarkan aduan masyarakat dan pemantauan daring, Kementerian Komdigi telah meminta pemblokiran rekening bank sebanyak 651 permohonan sepanjang November 2024.
"Kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir. Ini juga yang sedang kita galakkan bekerja sama dengan OJK dan perbankan dalam hal ini Bank Indonesia," katanya.
Sementara itu, Akademisi Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menyebut bahwa Pemerintah Indonesia harus lebih intens dalam memberantas judi daring, sehingga bisa tuntas hingga ke akar-akarnya.
"Pemerintahan jangan terkesan cuma ngomong, karena masalah utama adalah tinggal penindakan dan kemauan," katanya.
“Kerja sama yang kuat dengan perbankan sangat dibutuhkan. Karena nadi dari judi online ini adalah justru di rekening atau aliran dana," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (22/11).
Meutya Hafid mengatakan, Kementerian Komdigi melalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring melakukan koordinasi dengan industri perbankan untuk memantau aktivitas transaksi perjudian daring.
Selain itu, berkoordinasi dengan platform e-wallet yang disinyalir banyak digunakan untuk aktivitas judi online juga dilakukan.
"Kami memantau (transaksi) salah satu yang paling banyak adalah rekening bank. Kami juga meminta kepada teman-teman penyelenggara e-wallet terus menurunkan di e-wallet mereka masing-masing," ujarnya.
Berdasarkan aduan masyarakat dan pemantauan daring, Kementerian Komdigi telah meminta pemblokiran rekening bank sebanyak 651 permohonan sepanjang November 2024.
"Kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir. Ini juga yang sedang kita galakkan bekerja sama dengan OJK dan perbankan dalam hal ini Bank Indonesia," katanya.
Sementara itu, Akademisi Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menyebut bahwa Pemerintah Indonesia harus lebih intens dalam memberantas judi daring, sehingga bisa tuntas hingga ke akar-akarnya.
"Pemerintahan jangan terkesan cuma ngomong, karena masalah utama adalah tinggal penindakan dan kemauan," katanya.
tulis komentar anda