Perang Melawan Judi Online, Pemerintah Blokir Rekening Bank
Sabtu, 23 November 2024 - 11:59 WIB
Komdigi berusaha memutus aliran dana transaksi yang melibatkan perbankan dan penyedia layanan keuangan. Foto: Komdigi
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah afirmatif untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau judi online (judol) di Indonesia dengan memutus aliran dana transaksi yang melibatkan perbankan dan penyedia layanan keuangan.
“Kerja sama yang kuat dengan perbankan sangat dibutuhkan. Karena nadi dari judi online ini adalah justru di rekening atau aliran dana," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (22/11).
Meutya Hafid mengatakan, Kementerian Komdigi melalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring melakukan koordinasi dengan industri perbankan untuk memantau aktivitas transaksi perjudian daring.
Selain itu, berkoordinasi dengan platform e-wallet yang disinyalir banyak digunakan untuk aktivitas judi online juga dilakukan.
“Kerja sama yang kuat dengan perbankan sangat dibutuhkan. Karena nadi dari judi online ini adalah justru di rekening atau aliran dana," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (22/11).
Meutya Hafid mengatakan, Kementerian Komdigi melalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring melakukan koordinasi dengan industri perbankan untuk memantau aktivitas transaksi perjudian daring.
Selain itu, berkoordinasi dengan platform e-wallet yang disinyalir banyak digunakan untuk aktivitas judi online juga dilakukan.
Lihat Juga :