Inilah Beberapa Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan!

Senin, 11 November 2024 - 18:37 WIB
Sesuai dengan ketentuan-ketentuannya, JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dibagi menjadi beberapa besaran mulai dari 10%, 30% hingga 100%. Foto: ist
JAKARTA - Mencairkan saldo JHT BPJS dapat dilakukan dengan beberapa langkah. Namun sebelum kita ketahui langkah-langkah tersebut, sebagai penjelasan singkat, JHT (Jaminan Hari Tua) adalah sebuah program jaminan finansial dari BPJS Ketenagakerjaan, yang memberikan uang tunai bagi peserta BPJS saat memasuki masa pensiun, memasuki usia tua, meninggal dunia (untuk ahli waris), berhenti bekerja (PHK), dan juga jika mengalami cacat total.

Perlu dicatat bahwa program JHT BPJS Ketenagakerjaan ini hanya berlaku bagi pemberi pekerjaan/perusahaan/tempat bekerja yang telah tercatat dalam program jaminan sosial tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai dengan ketentuan-ketentuannya, JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dibagi menjadi beberapa besaran mulai dari 10%, 30% hingga 100%. Dan dengan variasi besaran tersebut, adapun syarat-syarat dan ketentuan yang perlu Anda siapkan.



Untuk Besaran 10%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Buku Tabungan, Surat Keterangan Dari Perusahaan.

Untuk Besaran 30%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Dari Perusahaan, Dokumen Perbankan, Buku Tabungan, NPWP (Jika Punya).

Untuk Besaran 100%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Dari Perusahaan, Dokumen Perbankan, Buku Tabungan, NPWP (Jika Punya), Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Keterangan Pensiun, Surat Keterangan Berhenti Bekerja Karena Cacat Total dari Dokter yang Merawat.

Berikut Adalah Beberapa Cara Untuk Mencairkan Saldo JHT Anda

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

1. Pastikan dokumen dan syarat sudah lengkap;

2. Mengisi data dan formulir pengajuan klaim JHT;

3. Mengambil nomor antrian;

4. Dipanggil sesuai nomor antrian untuk wawancara;
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More