Nggak Main-main! Komdigi Rilis Daftar Situs Judi yang Diblokir, Yuk Awasi!

Selasa, 05 November 2024 - 15:29 WIB
Komdigi bakal rutin merilis daftar situs judi online yang akan diblokir. Foto: Sindonews/Muhamad Fadli Ramadan
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) akan melakukan transparansi mengenai seluruh situs judi online yang akan diblokir.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan membuat masyarakat bisa ikut melakukan pemantauan.



Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Hokky Situngkir mengatakan bahwa saat ini seluruh daftar situs judi online sudah dipublikasikan. Namun, belum disosialisasikan kepada masyarakat lebih luas.

"Secepatnya (akan kita publikasikan), kita akan usahakan (pekan ini). Sebenarnya di trustpositif.kominfo.go.id itu sudah ada laporannya. Cuman mungkin perlu ada sosialisasi ke masyarakat," kata Hokky saat ditemui di Kantor Komdigi, Senin (4/11/2024).

"Cuan sekarang dalam hal ini, tadi sudah ada instruksi dari Menteri, akan dibikin mungkin dalam bentuk rilis pers," lanjutnya.

Sebagai informasi, Kemenkomdigi bertemu dengan para pakar siber untuk membahas mengenai pemberantasan judi online dan keamanan data lainnya. Hal ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan wewenang seperti yang dilakukan oknum pegawai Komdigi yang terlibat kasus dugaan judi online.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!