Serangan Siber Targetkan Data Pribadi, Identitas Digital Terdesentralisasi Diperkenalkan

Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:56 WIB
Ketua PANDI John Sihar Simanjuntak dalam diskusi panel Bali Blockchain Summit 2024 di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar, Bali pada (20/08/2024). FOTO/ DOK SINDOnews
JAKARTA - Keamanan data kini menjadi sorotan utama di dunia digital. Maraknya peretasan hingga kebocoran data tak hanya menjadi ancaman serius bagi masyarakat maupun perusahaan, tapi juga bagi sistem pertahanan suatu negara.



Jaringan yang lebih aman pun kini dinantikan, salah satunya teknologi blockchain yang disebut sebagai solusi potensial untuk memperkuat infrastruktur digital di masa depan.



Dalam membangun fondasi kedaulatan digital tersebut, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mengembangkan inovasi IDCHAIN, yakni sistem manajemen identitas digital berbasis blockchain untuk memperkuat perlindungan dan pengelolaan data pribadi.

Melalui IDCHAIN, pengguna dapat mengelola, mengamankan, dan membagikan identitas digital dengan cara yang aman dan terdesentralisasi.

“Kita tahu beberapa hari belakangan ini banyak permasalahan penyalahgunaan penggunaan data pribadi, seperti kasus 4,7 juta data ASN yang dijual di forum hacker, kemudian pencatutan data KTP untuk pinjol dan pilkada, sehingga penting untuk mengamankan data-data kita,” ungkap Ketua PANDI John Sihar Simanjuntak dalam diskusi panel “Bali Blockchain Summit 2024” di Dharma Negara Alaya, Denpasar, Bali pada (20/08/2024).

"IDCHAIN akan menjadi komponen penting dalam ekosistem pelindungan data pribadi di masa depan. Tidak hanya mematuhi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), tetapi juga memperkuat hak-hak individu atas data mereka, serta membawa kita lebih dekat ke era baru di mana privasi dan keamanan data menjadi prioritas utama,” sambungnya.

Melalui IDCHAIN, tambah John, data pribadi nantinya tidak lagi dikendalikan oleh satu entitas terpusat, melainkan oleh pemilik data itu sendiri, dan ini sangat menjanjikan dalam melindungi data pribadi namun tetap mematuhi peraturan hukum yang berlaku, yakni UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Selain itu, UID Protocol dalam IDCHAIN juga mengacu pada standar W3C DID yang telah diakui secara global sebagai standar untuk identifikasi terdesentralisasi (DIDs). Hal ini memastikan bahwa pengguna atau subjek UID memiliki kontrol penuh atas identitas mereka.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More