Masyarakat Diminta Proaktif Laporkan Nomor Ponsel Pelaku Penipuan
Jum'at, 17 Mei 2024 - 17:11 WIB
Pemblokiran nomor ponsel dilakukan jika Telkomsel mendapat laporan minimal dari lima pelapor. (Foto: Wahyudi Aulia)
MEDAN - Provider selular Telkomsel mengajak masyarakat proaktif melaporkan nomor ponsel keluaran Telkomsel yang patut diduga digunakan untuk melakukan penipuan. Ajakan ini disampaikan untuk menekan kasus penipuan yang memanfaatkan nomor selular.
“Kasus penipuan dengan menggunakan seluler masih terus ada. Untuk itu masyarakat diharapkan bisa berperan menekannya dengan melaporkan nomor handphone yang melakukan penipuan itu,” kata Supervisor Customer Care Operations Medan I Telkomsel, Camelia Rizkika saat bincang-bincang bersama media di Medan, Kamis (15/5/2024) malam.
Hadir dalam kesempatan itu, Area Sumatera People Business Partner Lead Telkomsel Agus Supranowo dan Manager Corporate Communication Area Sumatera Hanny Hairany.
Camelia menyebutkan, masyarakat yang ingin melapor dapat menggunakan layanan pengaduan dengan mengirim pesan singkat (SMS) dengan format Penipuan#nomorpenipu# ke nomor 1166. "Pengaduan juga dapat dilakukan melalui layanan pada laman www.aduannomor.id," kata Camelia.
Baca Juga: Waspada! Penipuan Modus Telepon Kecelakaan Marak di Surabaya
Menurut Camelia, dalam proses menerima laporan masyarakat, Tim IT Telkomsel akan melakukan serangkaian verifikasi internal untuk melihat secara langsung aktifitas yang disinyalir sebagai perilaku penipuan. “Kalau memang terbukti, Telkomsel akan langsung melakukan pemblokiran terhadap nomor yang melakukan penipuan tersebut,” katanya.
“Kasus penipuan dengan menggunakan seluler masih terus ada. Untuk itu masyarakat diharapkan bisa berperan menekannya dengan melaporkan nomor handphone yang melakukan penipuan itu,” kata Supervisor Customer Care Operations Medan I Telkomsel, Camelia Rizkika saat bincang-bincang bersama media di Medan, Kamis (15/5/2024) malam.
Hadir dalam kesempatan itu, Area Sumatera People Business Partner Lead Telkomsel Agus Supranowo dan Manager Corporate Communication Area Sumatera Hanny Hairany.
Camelia menyebutkan, masyarakat yang ingin melapor dapat menggunakan layanan pengaduan dengan mengirim pesan singkat (SMS) dengan format Penipuan#nomorpenipu# ke nomor 1166. "Pengaduan juga dapat dilakukan melalui layanan pada laman www.aduannomor.id," kata Camelia.
Baca Juga: Waspada! Penipuan Modus Telepon Kecelakaan Marak di Surabaya
Menurut Camelia, dalam proses menerima laporan masyarakat, Tim IT Telkomsel akan melakukan serangkaian verifikasi internal untuk melihat secara langsung aktifitas yang disinyalir sebagai perilaku penipuan. “Kalau memang terbukti, Telkomsel akan langsung melakukan pemblokiran terhadap nomor yang melakukan penipuan tersebut,” katanya.
Lihat Juga :