Kominfo Terbitkan Surat Edaran Etika Penggunaan Kecerdasan Buatan, Ini Isinya

Jum'at, 22 Desember 2023 - 20:34 WIB
Kominfo menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Etika Penggunaan Artificial Intelligence. (Foto: Money Control)
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Etika Penggunaan Artificial Intelligence (AI). Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan.

“Surat Edaran ini merupakan bentuk respons terhadap pesatnya pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligent (AI) dalam kehidupan sehari-hari. Dengan intensitas pemakaian tersebut, maka utilisasi AI membawa nilai ekonomi yang signifikan,” kata Menkominfo Budi Arie, Jumat (22/12/2023).



Penggunaan AI dalam dunia kerja belakangan semakin marak sehingga membuat risiko pelanggaran makin besar. Oleh sebab itu, SE ini dihadirkan untuk memberikan batasan kepada mereka yang kerap menggunakan AI.

“Nilai pasar global AI pada 2023 mencapai 142,3 miliar US dolar. Sedangkan di ASEAN pada 2030, AI diprediksi akan berkontribusi hingga angka 1 triliun US dolar. Di mana 366 miliar US dolar di antaranya adalah kontribusi dari Indonesia,” ujar Menkominfo.

Baca Juga: UGM Bentuk Artificial Intelligence Society, Untuk Apa?

Menkominfo Budi Arie mengungkapkan, penggunaan AI di Indonesia pada 2021 tercatat sebanyak 26,7 juta oleh tenaga kerja. Namun, kehadiran AI membawa berbagai tantangan, seperti disinformasi hingga hilangnya beberapa sektor pekerjaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!