Cara Adukan Nomor Penipu ke Pemerintah Agar Langsung Diblokir
Rabu, 15 November 2023 - 19:36 WIB
JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru saja merilis layanan aduan dengan nama AduanNomor.id. Ini merupakan situs yang memungkinkan masyarakat melaporkan nomor HP penipu.
Lewat layanan aduan ini, laporan masyarakat yang masuk akan diverifikasi petugas dalam waktu 1x24 jam. Jika nomor terbukti melakukan tindak penipuan, pemerintah akan melakukan pemblokiran secara permanen dengan bantuan operator.
Layanan AduanNomor.id bisa dimanfaatkan seluruh lapisan masyarakat untuk secara bersama-sama menekan kasus penipuan online yang semakin hari kian marak. Lantas bagaimana cara menggunakannya?
2. Di halaman utama situs pilih menu "Laporkan Nomor Seluler"
3. Selanjutnya masukan nomor yang melakukan aksi penipuan
4. Masukan jenis penipuan yang dilakukan nomor tersebut, apakah "Impersonation/Peniruan Identitas", "Penipuan/Fraud", "Investasi Online Fiktif", atau "Judi Online"
5. Pilih kategori pemblokiran, "Blokir WhatsApp" atau "Blokir Nomor"
6. Masukan data diri Anda, mulai dari nama, jenis kelamin, usia, hingga alamat rumah
Lewat layanan aduan ini, laporan masyarakat yang masuk akan diverifikasi petugas dalam waktu 1x24 jam. Jika nomor terbukti melakukan tindak penipuan, pemerintah akan melakukan pemblokiran secara permanen dengan bantuan operator.
Layanan AduanNomor.id bisa dimanfaatkan seluruh lapisan masyarakat untuk secara bersama-sama menekan kasus penipuan online yang semakin hari kian marak. Lantas bagaimana cara menggunakannya?
Berikut cara melaporkan HP penipu agar nomornya diblokir:
1. Pertama, buka browser di perangkat lalu kunjungi situs AduanNomor.id2. Di halaman utama situs pilih menu "Laporkan Nomor Seluler"
3. Selanjutnya masukan nomor yang melakukan aksi penipuan
4. Masukan jenis penipuan yang dilakukan nomor tersebut, apakah "Impersonation/Peniruan Identitas", "Penipuan/Fraud", "Investasi Online Fiktif", atau "Judi Online"
5. Pilih kategori pemblokiran, "Blokir WhatsApp" atau "Blokir Nomor"
6. Masukan data diri Anda, mulai dari nama, jenis kelamin, usia, hingga alamat rumah
tulis komentar anda