Facebook Bagi-bagi Duit Rp10 Triliun Lebih, Begini Cara Klaimnya

Kamis, 27 April 2023 - 09:18 WIB
Denda tersebut juga meliputi atas tuduhan praktik pengumpulan data dan penargetan iklan di YouTube. FOTO/ AP
MENLO PARK - Terbukti melanggar privasi penggunanya Facebook dituntut membayar ganti rugi. Facebook membagikan uang sebagai ganti rugi senilai total USD725 juta (Rp10,86 triliun) sampai 25 Agustus 2023.

BACA JUGA - Facebook Tambahkan Layanan Musik Video di Facebook Watch



Seperti dilansir dari Kiplingers, Kamis (27/4/2023), uang Rp10,86 triliun yang dibagikan Facebook ini adalah uang ganti rugi gugatan class-action atas pelanggaran privasi.

Perusahaan milik Mark Zuckerberg harus membayar ganti rugi setelah data 87 juta pengguna Facebook diketahui dibagikan ke Cambridge Analytica.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!