Mengenal Protection Visa, Pelindung TikToker Awbimax

Jum'at, 14 April 2023 - 13:52 WIB
Protection Visa jadi pelindung TikToker Awbimax setelah mendapat tuntutan lantaran mengkritik kota kelahirannya Lampung. Foto: dok TikTok
JAKARTA - Istilah protection visa kini tengah banyak diperbincangkan usai viralnya video yang diunggah @awbimaxreborn di TikTok . Dalam unggahan itu, ia menyampaikan kritik mengenai kondisi Lampung yang dinilainya tidak mengalami kemajuan.

Diketahui, pemilik akun dengan nama Bimo Yudho Nugroho ini adalah orang Lampung yang tengah menempuh studi di Australia. Karena kritikannya itu, ia pun dilaporkan ke Polda Lampung oleh pengacara Lampung, Ghinda Ansori. Namun, hal ini justru ditanggapi Bimo dengan memperlihatkan tampilan protection visa dari pemerintah Australia dalam video di akunnya tersebut.

Lantas apa itu protection visa yang dikeluarkan Australia? Visa perlindungan atau protection visa diberikan kepada orang asing yang terancam keamanan atau hak asasi manusia di negara asalnya. Secara luas, protection visa adalah jenis visa yang diberikan kepada orang asing yang memenuhi kriteria tertentu dan merasa terancam dalam negara asalnya. Visa ini memberikan perlindungan hukum dan hak asasi manusia bagi pemegangnya, termasuk akses ke layanan kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan protection visa adalah paspor dan dokumen identitas, surat permohonan, bukti kewarganegaraan, bukti terancam atau terkena pelanggaran HAM, mengisi formulir permohonan, melampirkan dokumen-dokumen pendukung, wawancara, dan verifikasi dokumen.

Adapun jenis dokumen pendukung yang diperlukan berupa paspor dan keterangan identitas lainnya. Jika permohonan ditolak, pengaju dapat mengajukan banding ke kantor imigrasi setempat atau pengadilan Tata Usaha, mengajukan permohonan baru, dan melakukan konsultasi dengan ahli hukum.



Siapa saja yang berhak mengajukan mengajukan protection visa? Setiap orang asing di suatu negara dapat mengajukan permohonan protection visa jika mereka memenuhi salah satu atau beberapa kriteria berikut:

Terancam Kehidupannya

Orang asing yang dianggap terancam kehidupannya di negara asalnya dapat mengajukan permohonan protection visa. Contoh situasi ini termasuk kekerasan politik, penganiayaan karena agama atau etnis, dan ancaman langsung terhadap keselamatan individu.

Terancam HAM

Selanjutnya, orang asing yang mengalami pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di negara asalnya dapat mengajukan permohonan protection visa. Contohnya adalah diskriminasi, penganiayaan karena orientasi seksual atau gender, dan penganiayaan oleh kelompok bersenjata. Surat atau bukti bahwa Anda sedang terancam HAM bisa didapat melalui organisasi kemanusiaan atau kelompok HAM.

Keadaan Darurat Kemanusiaan

Orang asing yang mengalami bencana alam, krisis kemanusiaan, atau situasi darurat lainnya di negara asalnya dapat mengajukan permohonan protection visa. Contoh situasi ini termasuk perang, konflik bersenjata, dan bencana alam.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More